TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menargetkan penguatan struktur organisasi di berbagai daerah hingga akhir 2026, seiring adanya kemungkinan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan mengatakan konsolidasi organisasi saat ini dilakukan secara nasional.
Hal itu disampaikan Trimedya dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Jakarta Pusat di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Sejumlah daerah yang tengah dipersiapkan untuk pelantikan antara lain Jawa Barat, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.
“Target kita sampai sebelum berakhir 2026 ini, kita akan melantik 15 DPD,” kata Trimedya di Jakarta, Selasa.
Menurut Trimedya, penguatan struktur daerah juga berkaitan dengan kemungkinan perubahan UU Advokat, terutama mengenai persyaratan dan verifikasi organisasi advokat.
Karena itu, SPI menargetkan setiap DPD memiliki sedikitnya lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi hingga tingkat cabang.
Ia juga meminta DPD SPI DKI Jakarta segera melengkapi struktur DPC di lima wilayah Jakarta.
Trimedya mengatakan verifikasi organisasi ke depan berpotensi tidak hanya melihat daftar kepengurusan, tetapi juga keberadaan sekretariat dan aktivitas organisasi.
“Verifikasi itu bukan hanya soal nama-nama pengurus, tetapi ada enggak kantornya. Walaupun tidak seketat verifikasi partai politik, tetapi arahnya akan ke sana,” tutur Trimedya.
Trimedya berharap SPI memenuhi persyaratan jika jumlah organisasi advokat nantinya dibatasi melalui perubahan undang-undang.
Ia juga menyebut SPI telah berdiri sejak 1998 dan merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang terlibat dalam pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Advokat Tolak Penyitaan Aset Hanya Berdasarkan Laporan Penyidik
Dalam pelantikan tersebut, Coki TN Sinambela terpilih memimpin DPD SPI DKI Jakarta. Sementara Djeni Marthen dipercaya memimpin DPC SPI Jakarta Pusat.
Coki mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi organisasi, termasuk mengaktifkan kembali kepengurusan SPI di wilayah Jakarta.
Sementara itu, Djeni mengatakan pelantikan tersebut menjadi tanggung jawab yang diberikan kepadanya sebagai Ketua DPC SPI Jakarta Pusat.
Ia mengatakan akan memprioritaskan penguatan solidaritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Apa yang akan saya lakukan? Satu, memperkuat solidaritas, lalu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kami akan menjadikan SPI Jakarta menjadi rumah bagi advokat muda maupun senior,” pungkas Djeni.