Trump Berulah Lagi, Labeli Selat Hormuz Sebagai Wilayah Baru AS
Hari Susmayanti August 19, 2026 07:02 AM

TRIBUNJOGJA.COM, WASHINGTON DC  - Presiden Donald Trump membagikan sebuah gambar yang menampilkan Selat Hormuz sebagai wilayah baru Amerika Serikat (AS), Selasa (18/8/2026). 

Unggahan ini muncul beberapa hari setelah Trump mengaku akan mendeklarasikan jalur air strategis tersebut sebagai bagian dari AS. 

Trump mengunggah gambar di akun media sosialnya yang menunjukkan peta Selat Hormuz dengan label "Wilayah AS Baru" dan menggemakan pernyataannya sebelumnya. 

Berbicara dalam sebuah acara pekan lalu, Trump mengeklaim bahwa Angkatan Laut AS sedang memberlakukan blokade total di Selat Hormuz. 

“Setelah kita selesai mengalahkan Iran, yang sedang mengalami kekalahan telak, sebentar lagi saya akan mendeklarasikan Selat Hormuz sebagai wilayah Amerika Serikat,” kata Trump pekan lalu. 

Dalam unggahan media sosial terpisah, Trump juga mengatakan AS memiliki "kendali penuh" atas Selat Hormuz. 

Ia pun meyakini Washington dapat mempertahankan kendali tersebut. 

Sementara itu, para pejabat Iran telah berulang kali mengatakan bahwa selat tersebut tidak akan dibuka kembali.

Kecuali, AS mengakhiri intervensi dan blokade, serta memenuhi ketentuan perjanjian yang ditandatangani pada 17 Juni.

Merespons unggahan Trump, Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi menegaskan, khayalan Trump tentang Selat Hormuz akan segera dikoreksi. 

“Tidak lama lagi, khayalan Trump mengenai Selat Hormuz akan dikoreksi, atau kita akan mengoreksi khayalan orang yang delusional ini,” tulis Gharibabadi di media sosial X. 

Sementara, Wakil Komandan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) Mayor Jenderal Mostafa Izadi, mengatakan bahwa Selat Hormuz berada di bawah kendali pasukan Iran. 

“Musuh tidak tahu harus berbuat apa dan berada dalam keadaan tak berdaya,” ujarnya, dikutip dari Al Jazeera. 

Sebelumnya, wakil jaksa agung di bawah Presiden Ronald Reagan, Bruce Fein mengatakan, Trump secara konstitusional tidak berdaya untuk melakukan aneksasi sendiri. 

“Suatu perjanjian yang diratifikasi oleh Senat atau undang-undang secara konstitusional diperlukan untuk mencaplok wilayah, seperti halnya Pembelian Louisiana atau pencaplokan Hawaii atau Terusan Panama atau akuisisi Puerto Riko atau Filipina dalam mengakhiri Perang Spanyol-Amerika. Jika ia tetap melanjutkan aneksasi, hal itu akan merupakan kejahatan perang agresif berdasarkan hukum internasional, termasuk Piagam PBB," ujarnya. 

Baca juga: Perpres Ojol Ditarget Terbit Selambatnya Awal September

Kendali

Seorang spesialis hukum internasional dan dekan madya di Universitas New South Wales, Sydney, Natalie Klein menjelaskan, satu-satunya cara klaim Trump dapat memiliki dasar hukum internasional adalah jika AS menegaskan kendali atas Selat Hormuz sebagai kekuatan pendudukan. 

Ini mungkin sebanding dengan otoritas yang dijalankan AS atas Jepang segera setelah Perang Dunia II. 

“Namun dalam skenario itu, AS perlu memiliki kendali militer atas Iran atau setidaknya wilayah pesisirnya,” kata dia. (kpc)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.