TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati kebijakan strategis terkait perbaikan tata kelola kepegawaian tenaga pendidik di tanah air.
Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah naungan pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengungkapkan keputusan besar ini diambil melalui pertimbangan matang dalam rapat kerja bersama parlemen dengan memperhitungkan kondisi kemampuan fiskal negara.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pengalihan status kepegawaian ini membawa angin segar bagi ribuan tenaga pendidik di daerah.
Prasetyo menegaskan para guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat secara bertahap oleh pemerintah menjadi PPPK penuh waktu.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan jalur kepastian karir bagi para guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu untuk melangkah ke jenjang yang lebih tinggi.
"Sementara itu, guru yang sebelumnya berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027 mendatang," jelasnya.
Untuk menopang eksekusi kebijakan ini, Mensesneg menambahkan pemerintah saat ini terus melakukan pembersihan dan sinkronisasi data kepegawaian guru secara nasional.
Menurutnya, penuntasan polemik kepegawaian guru membutuhkan keterlibatan lintas sektor karena harus memperhitungkan berbagai aspek teknis dan administratif.
Baca juga: Apakah Gaji ASN 2027 Naik? Daftar Gaji PNS dan PPPK 2026
Baca juga: Sentil Pejabat dan APH, Siswa SMA Sarolangun Jambi Peragakan Tragedi PETI di Karnaval
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo sebagaimana dikutip dari Antara.
Kendati penanganan serta beban belanja pegawai guru PPPK bakal ditanggung penuh oleh anggaran pemerintah pusat, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan langkah ini tidak akan mengganggu stabilitas APBN maupun keberlanjutan fiskal nasional.
Purbaya menyampaikan Kementerian Keuangan telah merampungkan simulasi kalkulasi kebutuhan anggaran secara rinci untuk beberapa tahun ke depan.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," tegas Purbaya.
Baca juga: Sejumlah Sekolah Kekurangan Murid, Disdik Kota Jambi Belum Berencana Merger
Baca juga: Laka di Jalan Ness Jambi: Mobil Diduga Berisi BBM Terperosok, Sopir Kabur
Baca juga: Sentil Pejabat dan APH, Siswa SMA Sarolangun Jambi Peragakan Tragedi PETI di Karnaval