Kejutan Selasa Malam di Depan Citra Raya City, Polres Muaro Jambi Amankan 72 Kendaraan
asto s August 19, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Keluhan warga terkait pengendara ugal-ugalan, balap liar dan suara bising knalpot brong kembali ditindaklanjuti Polres Muaro Jambi.

Polisi menggelar razia kendaraan bermotor di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (18/8/2026) malam.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 72 kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil. Mayoritas kendaraan yang ditertibkan diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.

Pengendara yang terjaring didominasi remaja dan pemuda.

Penertiban dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang terganggu oleh perilaku pengendara di jalan, terutama aksi ugal-ugalan, balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra mengatakan razia tersebut merupakan langkah preventif dan represif yang terukur untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Yudha.

Knalpot Brong Ganggu Warga

Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam penertiban tersebut.

Suara bising yang dihasilkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama ketika kendaraan melintas pada malam hari saat masyarakat sedang beristirahat.

Selain persoalan kebisingan, aksi pengendara yang memacu kendaraan secara ugal-ugalan dan balap liar juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Polisi bahkan menghancurkan sejumlah knalpot brong yang diamankan dalam razia tersebut.

Menurut Yudha, aktivitas kendaraan yang tidak tertib di jalan raya juga berpotensi memicu gesekan dan perselisihan antarkelompok serta membuka ruang terjadinya kriminalitas jalanan.

Polres Muaro Jambi memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat terkait knalpot brong, balap liar maupun aktivitas kendaraan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan.

Pengendara diminta tidak melakukan aksi balap liar maupun berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Baca juga: Tawuran Antarkelompok Remaja di Jambi Makan Korban, Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok

Baca juga: Daftar Pejabat di Kota Jambi yang Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Terbaru Kadis Pendidikan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.