TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Cakades) antre mengurus surat bebas temuan penyalahgunaan keuangan negara di Kantor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (19/8/2026).
Surat bebas temuan dari Inspektorat ini nantinya dipergunakan sebagai syarat administrasi pendaftaran kepala desa.
Sebanyak 77 desa akan menggelar Pilkades serentak pada November mendatang dan tahapannya telah berjalan.
Baca juga: Kekeringan Panjang, Petani di Pangiang Alihkan Sawah Jadi Lahan Cabai hingga Cokelat
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu “Wancu Ndalu” – Titis Duaswara
Para Cakades ini merupakan incumbeng, aparat desa hingga pegawai yang pernah mengelola keuangan negara dan niat maju di Pilkades 2026 ini.
Berkas mereka diperiksa melalui penelusuran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal.
Tujuan surat bebas temuan penyalahgunaan keuangan ini, agar Inspektorat dapat memastikan Cakades ini bersih.
“Sudah ada 10 orang yang terdeteksi memiliki temuan penyalahgunaan keuangan negara dan itu kita tidak beri surat bebas temuan,” kata Inspektur Inspektorat Polman, Aliwardi Said kepada wartawan.
Dia menyampaikan Cakades yang pernah bersentuhan dengan pengelolaan keuangan negara akan tercatat dalam LHP internal Inspektorat.
Seperti yang terdeteksi pada 10 orang Cakades, temuannya berupa kekurangan volume pekerjaan hingga pembayaran pajak.
Aliwardi menyebut Cakades yang tidak pernah mengelola keuangan negara, dipastikan langsung dapat surat bebas temuan penyalahgunaan keuangan.
"Semua Cakades menggunakan surat bebas temuan jika domisilinya KTP Polman, tapi yang tidak pernah bersentuhan dengan pengelolaan keuangan negara itu langsung kita berikan surat bebas temuan, ungkapnya.
Dia menegaskan persyaratan surat bebas temuan penyalahgunaan keuangan ini ialah cara untuk memulai sesuatu yang baik dalam pemilihan kepala desa.
Aliwardi menyebut Cakades yang terdeteksi dalam LHP temuan penyalahgunaan keuangan maka diberi waktu menyelesaikn temuan itu hingga hari Kamis (20/8/2026).
Inspektorat Polman mencatat hingga saat ini, sudah ada 40 Bacaleg telah menerima surat bebas temuan penyalahgunaan keuangan negara.
Persyaratan surat bebas temuan penyalahgunaan keuangan negara ini berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang diturunkan menjadi petunjuk teknis (juknis) Pemda.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para calon pemimpin desa memiliki rekam jejak yang bersih dari penyalahgunaan anggaran.
Ketegasan ini juga berlaku bagi calon yang memiliki hubungan keluarga inti dengan pengelola keuangan yang bermasalah.
Apabila seorang kepala desa memiliki temuan dan belum menyelesaikannya, maka sang istri juga tidak akan diberikan surat bebas temuan untuk maju dalam Pilkades.
Lantaran berada dalam satu rumah tangga yang turut menikmati muatan anggaran tersebut.
”Masyarakat yang tidak pernah bersentuhan dengan uang pemerintah tidak usah pusing, datang saja bawa KTP, selesai. Begitu Anda tidak pernah menggunakan uang pemerintah, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan surat bebas temuan Anda,” tutup Aliwardi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli