TRIBUNJAMBI.COM – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), membeberkan runtutan kejanggalan mendasar dalam proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang terbagi ke dalam lima aspek utama.
Temuan tersebut kini diuji secara terbuka melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Febri Diansyah menjelaskan permohonan praperadilan yang dilayangkan bertujuan menguji keabsahan tindakan upaya paksa penyidik terhadap kliennya.
Seluruh dugaan pelanggaran tersebut mencakup lima aspek krusial:
1. Penetapan Tersangka TPPU
Dilakukan tanpa predicate crime yang jelas serta mengabungkan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
2. Penggeledahan dan Penyitaan
Dugaan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang digelar tanpa mengantongi izin sah dari pengadilan.
3. Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Dilakukan secara terburu-buru tanpa didahului proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap calon tersangka.
4. Pencegahan ke Luar Negeri
Pengajuan cegah yang dinilai melanggar tata cara hukum acara.
5. Penanganan Perkara di Kejaksaan Agung
Kelanjutan proses hukum yang dinilai dipaksakan.
"Misalnya upaya paksa yang paling dominan di sini adalah penetapan tersangka terhadap Pak FA tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka," kata Febri Diansyah dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Baca juga: Pesan Menohok Karnaval HUT RI dari Siswa SMA 5 Merangin Jambi: Menolak Dijajah Negeri Sendiri
"Nah, pertanyaannya Pak FA tidak pernah sekalipun dipanggil, apalagi diperiksa untuk diklarifikasi bukti-bukti kalaupun itu dimiliki oleh pihak penyidik pada saat itu," tegas Febri.
Pihak kuasa hukum turut mempersoalkan keberadaan Sprindik tunggal yang memuat dua jenis tindak pidana sekaligus.
Langkah penyidik tersebut diduga kuat melanggar Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Di surat perintah penyidikan ini, di satu surat itu langsung ada dua tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tutur Febri.
Menurut Febri Diansyah, sesuai UU TPPU, penyidikan seharusnya berfokus terlebih dahulu pada tindak pidana asal (korupsi).
Jika ditemukan bukti aliran dana hasil kejahatan, penyidik baru diperbolehkan menerbitkan Sprindik baru khusus TPPU.
Selain itu, tim hukum mendesak pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya seperti dokumen serta foto keluarga.
Mengacu pada doktrin fruit of the poisonous tree (pohon beracun), seluruh alat bukti hasil penggeledahan tanpa izin sah tidak boleh dipergunakan dalam proses hukum.
Dua gugatan praperadilan diajukan Febrie ke PN Jaksel secara bertahap.
Persidangan untuk perkara nomor 134/Pid.Pra/2026—dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung—resmi digelar pada Selasa (18/8/2026).
Sementara sidang perkara nomor 135/Pid.Pra/2026 dengan termohon Jampidsus Kejagung disidangkan pada Rabu (19/8/2026).
"Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Peradilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum," pungkas Febri Diansyah.
Baca juga: Dokter Tifa Tantang JPU Banding, Ajak Debat Penggunaan Pasal 75 Ayat 4
Baca juga: Usai Evaluasi UNESCO, Al Haris Minta Fosil Purba Geopark Merangin Dijaga
Baca juga: Rincian 4.770 Formasi di 9 Sekolah Kedinasan 2026, Terbanyak di IPDN
Baca juga: HUT ke-81 RI, Lapas Muara Bulian Serahkan Hadiah bagi Warga Binaan Pemenang Lomba