Dokter Tifa Tantang JPU Banding, Ajak Debat Penggunaan Pasal 75 Ayat 4
Darwin Sijabat August 19, 2026 12:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, menegaskan kesiapannya untuk berhadapan langsung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di meja hijau. 

Langkah tersebut ia tegaskan jika pihak kejaksaan merasa tidak puas atas amar putusan hakim yang membatalkan surat dakwaan sebelumnya.

Dokter Tifa mengingatkan JPU agar menempuh mekanisme hukum yang tepat dan beradab, yakni mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan, bukannya memaksakan persidangan ulang di Pengadilan Negeri.

"Apa pentingnya praperadilan ini harus kami perjuangkan, karena sesungguhnya JPU itu diberikan kesempatan ya, yaitu di mana? Di Pasal 206, yaitu banding... Kalau Anda memang tidak puas JPU, silakan Anda banding. Kami siap untuk bersidang, bukan di Pengadilan Negeri, tapi di Pengadilan Tinggi," ujar Dokter Tifa.

Bantah Mangkir dan Sebut JPU Abaikan Hukum 

Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa menepis keras tuduhan publik yang menyebut dirinya mangkir atau mencoba melarikan diri dari proses persidangan. 

Ia menegaskan kehadiran serta langkah hukum yang ditempuhnya justru bertujuan untuk mengawal dan mempertahankan amar putusan hakim yang sah demi menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Ia lantas mempertanyakan manuver JPU yang memaksakan penggunaan Pasal 75 ayat (4) KUHAP untuk memperbaiki surat dakwaan. 

Menurutnya, klausul atau instruksi perbaikan menggunakan pasal tersebut sama sekali tidak tercantum dalam amar putusan sela majelis hakim.

"Dokter Tifa itu tidak mangkir, Dokter Tifa itu tidak lari, tetapi kami mempertahankan apa yang jadi amar putusan, ini adalah hasil hukum Indonesia. Nah, mengapa JPU justru menggunakan ya, Pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini? Artinya itu adalah pengabaian hukum," tegasnya.

Baca juga: Refly Harun Kritik Jaksa, Sebut Dakwaan Dokter Tifa Ibarat Pohon Cabut Akar

Baca juga: Pesan Menohok Karnaval HUT RI dari Siswa SMA 5 Merangin Jambi: Menolak Dijajah Negeri Sendiri

"JPU sudah diberi kesempatan, tidak digunakan, malah mengabaikan hukum dengan menggunakan Pasal 75 ayat 4 yang tidak ada. Nah, itulah yang disebut sebagai ignoratio legis, mengabaikan hukum," tambah Tifa.

Peringatkan Bahaya Tiga Eror 

Dokter Tifa membeberkan kemenangan eksepsinya pada persidangan sebelumnya didasari oleh dua cacat hukum utama yang berhasil dibuktikan oleh tim penasihat hukumnya.

"Pada saat sidang perkara saya sudah jalan selama 4 kali, lalu kemudian eksepsi saya diterima. Mengapa diterima? Karena sudah jelas pada dakwaan ini perlawanan kami dikabulkan karena terjadi dua error: satu adalah error in objecto, yang kedua adalah error in persona," jelasnya.

Ia memperingatkan apabila desakan JPU untuk melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri tetap dipaksakan, hal itu hanya akan melahirkan cacat hukum ketiga yang makin mencoreng sistem peradilan.

"Nah, kalau sidang yang diminta oleh JPU ini dilanjutkan, maka terjadi tiga error. Error yang ketiga yaitu apa? Error in procedure. Jadi kalau sidang saya ini dipaksakan untuk jalan, ya, maka terjadi tiga error. Apakah kita membiarkan kesalahan demi kesalahan itu terjadi? Maka karena itulah kami berjuang praperadilan ini," pungkas Dokter Tifa.

 

Baca juga: Usai Evaluasi UNESCO, Al Haris Minta Fosil Purba Geopark Merangin Dijaga

Baca juga: Prediksi Atlético Madrid vs Málaga di La Liga, Los Colchoneros Bangkit Meyakinkan

Baca juga: Rincian 4.770 Formasi di 9 Sekolah Kedinasan 2026, Terbanyak di IPDN

Baca juga: HUT ke-81 RI, Lapas Muara Bulian Serahkan Hadiah bagi Warga Binaan Pemenang Lomba

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.