Seorang Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terancam Sanksi Disiplin Berat
suhendri August 19, 2026 12:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menemukan adanya sebuah ponsel pintar yang digunakan oleh warga binaan.

Ponsel tersebut ditemukan saat petugas menggeledah blok dan kamar hunian warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terhadap semua blok dan kamar hunian

Pelaksana Harian Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Roni Darmawan, membenarkan pihaknya menemukan sebuah ponsel pintar yang digunakan oleh warga binaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga binaan mengakui memiliki dan menguasai satu unit smartphone yang berada di dalam kamar hunian. Dalam keterangannya mengakui bahwa smartphone tersebut telah dimiliki dan digunakan selama kurang lebih dua bulan," ujar Roni, Kamis (14/8/2026).

Atas pelanggaran tersebut, kata Roni, tim pemeriksa merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rekomendasi tersebut meliputi penundaan atau peniadaan kunjungan, penempatan dalam sel hukuman atau tutupan sunyi selama 12 hari, serta penundaan atau pembatasan hak bersyarat. Pelanggaran juga direkomendasikan untuk dicatat dalam Register F," tutur Roni.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemeriksaan seluruh blok dan kamar hunian warga binaan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas informasi yang beredar sekaligus untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan tata tertib. Tidak ada toleransi terhadap kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi secara ilegal di dalam lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan sesuai dengan aturan," ujar Roni.

Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bangka Belitung.

Hal ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan pelanggaran dan penguatan pengawasan terhadap larangan penggunaan alat komunikasi di dalam lapas.

"Tindak lanjut bagi narapidana yang kedapatan menggunakan handphone ilegal selain wartelsus di dalam lapas hukumannya berat, yang bersangkutan dimasukkan dalam pengasingan staf sell, pencabutan hak-hak warga binaan seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemindahan ke lapas lainnya," kata Roni. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.