Sincan Ditangkap Lagi Atas Dugaan Pengendalian Jaringan Peredaran Narkotika
suhendri August 19, 2026 12:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Baru saja menghirup udara bebas, CG alias KE alias Sincan (25) kembali harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

CG ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Babel karena diduga terlibat pengendalian jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Dia ditangkap saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang setelah selesai menjalani masa pidananya, Senin (17/8/2026).

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan seorang oknum PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) berinisial F, dengan barang bukti puluhan paket sabu dan butiran ekstasi siap edar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Agus, penyidik mengungkap adanya dugaan keterlibatan CG yang masih aktif mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap telepon seluler yang ditemukan di dalam lapas turut mengungkap adanya komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di luar lapas," ujarnya.

Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, CG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan mengendalikan transaksi narkotika di luar lapas.

"Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali. Narkoba adalah musuh bersama, mari kita wujudkan Bangka Belitung bersih dari narkotika,"  tutur Agus.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga menyeret warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasus ini bermula pada 7 Mei 2026 saat Ditresnarkoba Polda Babel melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial FB (34) yang merupakan PPPK.

Dari tangan FB, polisi menyita sejumlah barang bukti bahan diduga sabu seberat 1,6 kilogram.

"Setelah uji laboratorium Balai POM dan labfor, diketahui 616 gram adalah sabu murni, sedangkan 1 kilogram sisanya merupakan gula batu yang digunakan sebagai modus pencampuran. Lalu ada sembilan butir pil ekstasi serta dua unit handphone yang dijadikan barang bukti," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung, Senin (6/7/2026).

Dalam pengembangan, penyidik melakukan ekstraksi secara laboratoris terhadap dua unit handphone milik FB.

Hasilnya, ditemukan jejak komunikasi WhatsApp yang sangat intens sejak Februari 2026 dengan akun bernama Sincan.

"Berdasarkan pengakuan FB, akun Sincan tersebut dioperasikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang," kata Ronald.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Pangkalpinang hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di kamar hunian pada akhir Mei 2026.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan dua unit ponsel milik narapidana berinisial KE.

“KE merupakan narapidana kasus narkoba tangkapan ditpolair pada tahun 2023 yang sedang menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara sejak tahun 2024,” ujar  Ronald.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ronald, tersangka FB sejak Februari hingga Mei 2026 diperkirakan sudah berhasil mengedarkan sekitar 2 hingga 3 kilogram sabu yang dikendalikan oleh KE dari dalam lapas.

"Berdasarkan gelar perkara, status KE yang awalnya saksi resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara menguasai, memiliki, dan mengendalikan peredaran narkotika," tutur Ronald.

Komitmen berantas narkotika

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Novriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen dan mendukung pemberantasan peredaran narkotika.

Hal ini disampaikannya usai adanya warga binaan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

"Kami dari lapas memang tidak ada tempat untuk warga binaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan surat dari direktur jenderal, kami mempersilakan direktur reserse narkoba dan jajaran untuk melakukan pemeriksaan di tempat," kata Novriadi, Senin (6/7/2026).

Novriadi menyebut pihaknya mengalami keterbatasan jumlah personel dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Terkait dengan warga binaan, memang kami sudah berkoordinasi dengan Pak Direktur untuk proses kelanjutannya silakan untuk diproses. Terkait dengan handphone razia secara rutin, namun demikian memang keterbatasan kami," ujarnya.

Lebih lanjut,  pihaknya mengakui dalam setiap razia kerap kali ditemukan ponsel dari para warga binaan.

"Dari tahun ini sudah kita serahkan ke kantor wilayah hampir 200 unit handphone, mulai dari Januari sampai bulan Juni," kata Novriadi. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.