BNNP Jambi Sebut Jambi Kini Jadi Tujuan Peredaran Narkotika, Hampir 1.700 Tersangka
Heri Prihartono August 19, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Provinsi Jambi tidak lagi hanya menjadi wilayah lintasan dalam jaringan peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menyebut daerah ini kini juga menjadi salah satu tujuan peredaran narkotika.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep mengatakan, posisi geografis Jambi yang berada di tengah Pulau Sumatera membuat daerah ini strategis bagi jaringan peredaran narkotika.

“Jambi ini bukan hanya lintasan tetapi juga tempat peredaran,” kata Asep.

Menurut dia, Jambi memiliki sejumlah jalur yang dapat dimanfaatkan jaringan narkotika, mulai dari jalur darat, laut hingga udara. Jambi juga berbatasan langsung dengan sejumlah provinsi yang menjadi jalur perlintasan di Sumatera.

Asep mencontohkan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan BNNP Jambi bersama pihak bandara dan Polda Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Dari pengembangan kasus tersebut, diketahui jaringan narkotika telah masuk ke Jambi. Tiga orang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dua di antaranya sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Artinya Jambi ini bukan hanya lintasan tetapi juga tempat peredaran. Faktanya beberapa hasil pengungkapan kita,” ujarnya.

Asep menyebut jumlah tersangka kasus narkotika di Jambi juga cukup tinggi. Berdasarkan data pengungkapan perkara narkotika periode Juli 2025 hingga Juli 2026, jumlah tersangka yang terdata mencapai hampir 1.700 orang.

Sementara itu, BNNP Jambi sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan menangkap 28 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis.

Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNNP Jambi, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar 2,2 kilogram. Selain itu, ratusan butir ekstasi turut dimusnahkan.

Asep mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.

Ia menjelaskan, barang bukti yang telah disita dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media diperlukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BNNP Jambi juga telah membentuk 12 Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba. Program tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menekan permintaan narkotika di masyarakat.

“Kita harus melawan mulai dari penyalahgunaan. Upaya pemberantasan ini tentunya dilakukan secara masif, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” kata Asep.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Baca juga: Momentum HUT ke-81 RI: Polisi Amankan Bong saat Gerebek Sarang Narkoba di Sakernan Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.