Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manajemen mengklaim kerugian akibat pembakaran PT BSA (Bumi Sentosa Abadi) mencapai Rp 30 miliar.
Baca Juga: Breaking News Seribuan Karyawan Bumi Waras Demo di Mapolda Lampung Pasca Pembakaran PT BSA
"Kalau kerugian saya menjawab, sekarang ini yang sudah terdata kurang lebih di luar tanaman itu Rp 30 miliar," kata Korlap aksi atau pihak dari perwakilan PT Bumi Waras atau Sungai Budi Grup, Budi Sukoco, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa yang dibakar massa yakni mess, kantor, semua inventaris di kantor, termasuk ada 12 kendaraan hingga gudang sembako.
"Sampai pos satpam pun habis dibakar," ujarnya.
Hanya ada satu yang selamat dari aksi pembakaran yakni musala.
Terkait perkembangan perkara saat ini, Budi menjelaskan bahwa masih proses sidik.
"Mudah-mudahan dengan janji Polda Lampung tadi, kami lihat perkembangan sama-sama," kata Budi.
"Kami akan tunggu dari Kepolisian Republik Indonesia, yang jelas kami akan dukung pihak Polri siap menegakkan hukum," tukasnya.
Korlap atau perwakilan PT BSA, Budi Sukoco mengatakan, pihaknya membawa beberapa poin tuntutan.
Pertama, meminta adili dan tangkap seluruh provokator pengerusakan di PT BSA.
Kedua, meminta jaminan hukum pekerja atau karyawan bisa bekerja dengan baik dan aman.
Kemudian kembalikan lahan PT BSA dimana tidak ada aktivitas di kantor tersebut pasca pembakaran.
Budi menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sudah lama sejak tahun 2012.
"Jadi itu ada klaim dari masyarakat atas HGU kami yang sudah sah, kemudian waktu itu terjadilah kesepakatan antara kami PT BSA, Forkopimda yang ada di sana," kata Budi.
"Kemudian dengan Polres Lampung Tengah dan waktu itu diberikan tali asih dari lahan HGU dengan luas 950 hektare. Jadi tali asih telah lebih dari itu ada sekitar 1.000 hektare lebih, itu diterima langsung oleh seluruh masyarakat yang mengaku punya lahan di sana," terusnya.
"Kemudian, ini pun sudah disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur bahwa kami sudah clear and clean, aman tidak ada masalah. Itu tahun 2013 dan ada suratnya," kata Budi.
Dilanjutkannya lalu tahun 2023 kembali terjadi dan 10 tahun kemudian terjadi klaim lagi dari masyarakat.
"Baik hatinya PT BSA ini, kita kasih tali asih lagi, kemudian tahun kemarin setahun yang lalu, tepatnya tanggal 17 Agustus 2023, seluruh lahan PT BSA itu didudukin," ucapnya.
Kemudian tersisa kurang lebih 60 hektare diantaranya mess sekitar kantor.
"Tanaman tebu kita semua dihabisi, kita tidak bisa berusaha apa-apa di situ. Didudukin lahan kita dengan alasan yang sama bahwa itu lahan mereka," kata Budi.
Singkatnya pada tanggal 12 Agustus 2024 terjadi aksi anarkis oleh masyarakat hingga perusakan, pembakaran, penjarahan, dan lainnya.
"Ini yang pertama kami tuntut, yang kita mintakan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tukas Budi.
"Negara harus hadir di sana dan harus ditegakkan hukum, tangkap, adili, hukum pelaku. Kemudian hak kami harus dikembalikan. Kami mau bekerja, kami mau aman semua yang ada di sana," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)