Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Clara Shinta, Denny Goestaf Siap Perjuangkan Hak Anak
Willem Jonata August 19, 2026 04:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami pertama selebgram Clara Shinta, Denny Goestaf, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Clara Shinta.

Denny hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sekaligus memberikan keterangannya kepada penyidik.

“Ya, saya sih dipanggil atas laporannya si C ini,” ujar Denny Goestaf di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

“Ya, kayaknya kalau saya baca pasalnya sih mengenai pencemaran nama baik,” terus Denny.

Dalam pemeriksaan tersebut, Denny mengaku telah membawa sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan laporan Clara Shinta. 

Ia pun menyampaikan akan berupaya membela dirinya dalam proses hukum yang kini tengah berjalan.

Baca juga: Clara Shinta Diperiksa Polisi Terkait Kasusnya dengan Mantan Suami, Bawa Bukti Rekening Koran 

Bukan hanya untuk dirinya sendiri, Denny mengatakan langkah yang ditempuhnya juga berkaitan dengan upayanya memperjuangkan hak anak.

Menurut Denny, persoalan tersebut bermula dari harta yang saat ini berada dalam penguasaan Clara Shinta. 

Ia mengklaim dirinya ingin agar harta tersebut dibagikan kepada anak mereka, namun keinginannya disebut mendapat penolakan.

“Jadi, si C ini melaporkan karena hartanya itu yang sekarang dipegang, dikuasai C itu mau saya bagi ke anak, dia enggak mau,” ungkap Denny.

“Jadi saya memperjuangkan hak-hak anak saya. Hak anak dia juga,” sambungnya.

Denny mengaku heran dengan keputusan Clara Shinta yang kemudian memilih melaporkannya ke polisi. 

Ia merasa persoalan yang diperjuangkannya berkaitan dengan kepentingan anak mereka.

"Tapi, saya yang lucunya saya dilaporin," ungkap Denny.

Meski demikian, Denny tetap memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlangsung. 

Ia juga membawa bukti-bukti yang dinilai dapat mendukung keterangannya selama pemeriksaan.

Sekedar informasi, Clara Shinta mengambil langkah hukum setelah merasa dirinya dituding oleh Denny terkait penerimaan uang titipan sebesar Rp 13 miliar. 

Persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Clara Shinta terhadap Denny Goestaf tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/3138/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.