Hari Ini, Polisi Periksa Botok dan OJK Telusuri Aliran Dana dan Donasi Demo AMPB di Jakarta
Ferdinand Waskita Suryacahya August 26, 2026 07:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya akan  memeriksa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok pada Rabu (26/8/2026).

Selain Botok, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan pada Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksa itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengonfirmasi penggunaan uang donasi tersebut.

"Iya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," ujar Budi.

Ia mengatakan, saldo rekening Botok tidak diblokir. 

Menurut dia, yang dilakukan hanya penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi.

Budi menjelaskan, saldo tersebut tetap berada di rekening Botok dan dapat digunakan setelah lima hari proses penyelidikan.

Hal itu mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal itu mengatur tentang penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha dan bukan perorangan.

"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," ujar Kabid Humas.

Sebelumnya, dalam pernyataannya di media sosial Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi m-banking.

Ia mengungkapkan, saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).

Penjelasan Bank Mandiri

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan atas permintaan dari aparat penegak hukum.

"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," ungkap Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista.

Imbauan AMPB

Sedangkan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) mengimbau seluruh massa yang akan mengikuti aksi unjuk rasa di DPR RI pada Kamis (27/8/2026) mendatang untuk tetap menahan diri dan menjaga ketertiban umum.

Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, mengimbau seluruh peserta aksi tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memicu kerusuhan.

"Saya harap untuk teman-teman yang hadir di aksi untuk bisa menahan diri ya, tidak terprovokasi, tidak anarkis ya. Tidak boleh merusak fasilitas umum, apalagi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ujar Botok di depan DPR RI, Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Botok menanggapi kekhawatiran sejumlah organisasi di Jakarta yang khawatir agenda unjuk rasa tersebut disusupi atau dimanfaatkan oleh oknum provokator.

Minta Aparat Tegas

Terkait jaminan keamanan bagi masyarakat umum yang tetap beraktivitas di hari penyelenggaraan aksi, Botok menegaskan pentingnya peran dan ketegasan aparat kepolisian di lapangan.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu bertindak jika menemukan indikasi tindakan yang mengarah pada tindakan anarkis.

"Ya, nanti saya berharap untuk aparat keamanan tegas ya. Ketika ada gejala-gejala provokasi untuk segera ditangkap dan diamankan," tegasnya.

Ia menegaskan, tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi puncak pada tanggal 27 mendatang tidak berubah, yakni mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.

"Tuntutannya masih sama, yaitu mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan juga hukuman mati bagi koruptor," tegasnya.

Berita Lainnya

  • Baca juga: Rekening Warga Pati Diblokir Saat Demo, Koalisi Sipil Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

  • Baca juga: Usai Somasi Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Akan Temui Perwakilan Masyarakat Pati di DPR

  • Baca juga: Eki Pitung Minta Masyarakat Pati Tak Demo 27 Agustus, Tokoh Betawi Ini Justru Persilakan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.