Andrea Keluhkan Pengelompokan Desil, Sulit Akses Biaya Pengobatan untuk Anaknya
M Syofri Kurniawan August 26, 2026 07:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Andrea Monitasaei, warga Surakarta kebingungan setelah status keluarganya berubah dalam pemutakhiran data sosial.

Ia menyebut anaknya yang merupakan penyandang disabilitas dengan berbagai penyakit kronis kini masuk desil 6-10 sehingga dinilai tidak layak menerima bantuan sosial.

Tak hanya itu, Andrea juga mengeluhkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya yang dinonaktifkan. Padahal,

ia mengaku hanya berpenghasilan maksimal Rp 1 juta per bulan dan masih harus memenuhi kebutuhan pengobatan serta pendidikan anaknya.

Keluhan tersebut disampaikan Andrea melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Ia mempertanyakan dasar penetapan desil keluarganya yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

“Kami warga Surakarta yang kebetulan domisili Sukoharjo. Bagaimana bisa desil di 6-10 sedangkan anak saya penyandang disabilitas dengan 20 penyakit, rumah ngontrak, penghasilan maksimal Rp1 juta per bulan tidak pernah dapat bantuan apa pun sedangkan desil kami dipandang mampu?” tulisnya.

Andrea mengaku perubahan status tersebut semakin menyulitkan keluarganya.

Kebutuhan berobat anak yang harus bolak-balik rumah sakit membuat biaya kesehatan menjadi beban tersendiri, terlebih setelah PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

“PBI dihapus, desil 6-10 untuk masyarakat Surakarta yang tingkat kesejahteraannya saja belum dapat dikatakan sejahtera dan selalu bingung biaya pendidikan dan rumah sakit. Lihat warga bapak, anak kami, bolak-balik RS, BPJS mandiri karena PBI nonaktif ganti desil. Mampu,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surakarta Samsu Tri Wahyudin menjelaskan, Andrea memang memiliki KTP Solo, tetapi saat ini berdomisili di Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Samsu, kondisi tersebut membuat proses pemutakhiran data menjadi lebih sulit. Dalam pembaruan data, sistem membutuhkan titik koordinat tempat tinggal. Apabila titik koordinat tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP, data dapat terbaca sebagai alamat yang tidak ditemukan.

“Penanganan warga yang memiliki identitas Kota Solo tetapi berdomisili di luar wilayah administrasi Solo menjadi persoalan tersendiri. Sebab, intervensi melalui APBD Kota Solo diprioritaskan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Solo," katanya. (Tribunsolo.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.