PROHABA.CO, BANDA ACEH – UIN Ar-Raniry Banda Aceh dikabarkan bakal menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada pakar hukum tata negara kenamaan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Rencana penganugerahan gelar kehormatan ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi penuh dari Pimpinan Wilayah Syarikat Islam (PWSI) Aceh.
Ketua PWSI Aceh, Zulmahdi Hasan, menilai langkah UIN Ar-Raniry sudah sangat tepat.
Menurutnya, rekam jejak serta jasa besar Prof. Yusril di bidang fiak kontemporer dan hukum Islam di Indonesia tidak perlu diragukan lagi.
"Kontribusi beliau telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap proses transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum positif di Indonesia," ujar Zulmahdi, Selasa (18/8/2026).
Syarikat Islam Aceh memandang penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas terobosan pemikiran hukum yang diusung Yusril.
Berbekal latar belakang filsafat yang kuat dan pemahaman mendalam terhadap konstruksi fikih, sosok Yusril dinilai mampu melahirkan kaidah-kaidah hukum baru yang relevan dengan perkembangan zaman.
Baca juga: BWI Tegaskan Kedudukan Lapangan Blang Padang Sangat Kuat Sebagai Tanah Wakaf
"Langkah UIN Ar-Raniry ini akan memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam menggali kaidah hukum fikih baru untuk kemudian ditransformasikan ke dalam hukum positif Indonesia," tambahnya.
Salah satu pemikiran cemerlang Yusril di bidang fiqh modern yang menjadi sorotan utama PWSI Aceh adalah tawarannya dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf historis Blang Padang di Banda Aceh yang telah berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.
Yusril menawarkan terobosan ijtihad melalui metode "Isbat Wakaf".
Konsep ini dinilai sangat segar karena istilah isbat selama ini umumnya hanya dikenal dalam lingkup hukum perkawinan (fikih munaqahat).
Karena itu, PWSI Aceh meyakini, melalui metode ijtihad tersebut, Yusril mampu mengurai dan menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut itu.
Melalui pendekatan tersebut, PWSI Aceh meyakini kekusutan status hukum Blang Padang akhirnya bisa diurai.
Baca juga: Komisi II DPR RI Soroti Sengketa Tanah Blang Padang, HGU dan Berbagai Persoalan Pertanahan di Aceh
Kehadiran Prof. Yusril ke "Bumi Serambi Mekkah" dalam waktu dekat diyakini tidak hanya sekadar agenda seremonial penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry.
Masyarakat Aceh menaruh harapan besar agar kedatangannya membawa solusi konkret bagi daerah.
"Masyarakat Aceh menaruh harapan besar agar kedatangan beliau turut membawa kado istimewa berupa penyelesaian tuntas sengketa tanah Blang Padang," ungkap Zulmahdi.
Apresiasi tinggi ini juga didasari oleh rekam jejak historis Yusril bagi Aceh.
Ia dikenal sebagai salah satu konseptor penting Perjanjian Helsinki, penyusun UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), UU Pelabuhan Bebas Sabang, serta sosok kunci yang merumuskan aspek legal pemberian amnesti bagi mantan kombatan GAM,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Roanza Alfandi)
Baca juga: Pembakaran Sampah Bikin Panik, Lahan Kosong di Kajhu Aceh Besar Terbakar Hingga Sambar Plafon Rumah
Baca juga: Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI
Sumber: SerambiNews.com