Komisi V DPR Sentil Operator Kapal, Penumpang Tanpa Manifes Masih Lolos
Acos Abdul Qodir August 19, 2026 05:35 PM

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti operator kapal maupun pelabuhan yang dinilainya masih membiarkan penumpang naik setelah pendataan ditutup.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi membuat jumlah penumpang tidak sesuai dengan data dalam manifes.

Sorotan tersebut disampaikan Lasarus dalam rapat mengenai kecelakaan kapal bersama Menteri Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

203 Orang Hilang dan Manifes

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii dalam rapat itu melaporkan 601 kali operasi pencarian dan pertolongan (SAR) sejak Januari hingga 15 Agustus 2026.

Dari operasi tersebut, tercatat 3.607 korban terdampak: 3.165 selamat, 239 meninggal dunia, dan 203 masih hilang. Sebanyak 220 korban merupakan warga negara asing (WNA).

Angka 203 korban hilang kemudian disoroti Lasarus. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya korban yang tidak tercatat dalam manifes.

"Tadi saya bilang ada 203 orang yang hilang, mungkin 203 orang hilang pasti ada yang tidak terdaftar di manifes," ujar Lasarus.

Baca juga: Gempa NTT, Sejumlah Negara Beri Dukungan, Iran dan China Tawarkan Bantuan

Penumpang Masih Naik Setelah Didata

Lasarus menyoroti kemungkinan penumpang tetap naik setelah pendataan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selesai.

Ia menilai operator yang tetap membiarkan penumpang naik setelah pendataan ditutup dapat menimbulkan persoalan.

"Sudah didata oleh KSOP nih, orang nih sudah selesai tutup harusnya. Tapi, masih dibiarkan ada yang naik dan seterusnya," ujar Lasarus.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat jumlah penumpang di kapal berbeda dengan manifes. Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan sebelum keberangkatan.

Kapasitas Kapal dan Kursi Tambahan

Lasarus juga mempertanyakan kapasitas tempat duduk, termasuk kursi tambahan yang tidak masuk perhitungan.

Ia mencontohkan kapal dengan 100 tempat duduk yang masih memungkinkan kursi plastik ditumpuk dan digunakan untuk menambah tempat duduk.

"Ada sekian ratus penumpang bisa naik, ada kursi, karena kursinya ditumpuk-tumpuk, kursi plastik. Jelas ini muatan kapalnya berapa?" kata Lasarus.

Menurut dia, kapasitas kapal dan kursi tambahan perlu diatur jelas karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Lasarus menilai persoalan penumpang tanpa manifes bukan sekadar administrasi. Ketika kapal mengalami kecelakaan, penumpang yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan jika tidak ditemukan.

Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap operator kapal dan pelabuhan, memastikan seluruh penumpang tercatat dalam manifes, serta sesuai dengan kapasitas kapal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.