Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang sengaja disimpan di dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas

Serang (ANTARA) - Polres Serang, Banten, menangkap residivis berinisial NR (30) yang diduga kembali mengedarkan sabu dengan menyembunyikan sembilan paket narkotika tersebut dalam bungkus permen.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan di Serang, Rabu, mengatakan NR ditangkap Tim Satresnarkoba di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, pada Senin (28/7) dini hari.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang sengaja disimpan di dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas," kata Andri.

NR diketahui merupakan warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan baru sekitar dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Saat ini, tersangka masih berstatus wajib lapor.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kembali mengedarkan narkotika karena kebutuhan ekonomi.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan tersangka selain menyembunyikan sabu dalam bungkus permen juga menggunakan modus sistem tempel dengan meletakkan paket di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

"Tersangka mengaku baru saja menebar sejumlah paket sabu di kawasan Merak, Kota Cilegon, sesaat sebelum dirinya digerebek oleh petugas," kata Bondan.

Polisi kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah lokasi penyimpanan paket sabu tersebut. Namun, saat petugas bersama tersangka mendatangi lokasi yang dimaksud, paket telah diambil oleh para pemesan.

"Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan. Namun, saat petugas bersama tersangka mendatangi lokasi-lokasi tersebut, ternyata paket sabu sudah lebih dulu diambil oleh para pemesan," ujarnya.

Saat ini, NR beserta sembilan paket sabu yang disimpan dalam bungkus permen telah diamankan di Mapolres Serang.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.