Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan

Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan hingga pertengahan Agustus 2026.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan seluruh kejadian karhutla di wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan.

Menurut dia, proses penyelidikan tersebut telah menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara karhutla.

“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Iwan belum merinci wilayah kejadian maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan secara bersama-sama agar kebakaran tidak meluas.

“Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini,” katanya.

Iwan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Rabu, menegaskan penindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan.

“Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” kata Raja Juli.