TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) Kamrussamad menyebut, pendapatan asli daerah (PAD) daerah masih bergantung dari pajak.
Padahal komponen PAD selain dari pajak daerah, ada retribusi daerah, kekayaan daerah dan sumber-sumber lainnya.
Hal ini disampaikan Kamrussamad saat hadir sebagai narasumber dalam program Tribun VIP Tribun-Timur.com dengan tema Daerah “Kecanduan” Dana Pusat, Apa Solusinya?, Selasa (18/8/2026).
Selain Kamrussamad, hadir melalui virtual Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif.
Program ini dipandu oleh I Luh Devi Sania.
"Kalau melihat dari 546 Pemda (pemerintah daerah) di seluruh Indonesia, pajak daerah mencapai 71,3 persen dari Rp 400 triliun. Artinya, sumber PAD di Indonesia masih didominasi dari basis pajak daerah," sebutnya.
Baca juga: Rudianto Lallo: Undang Undang Pers Lebih Sakti dari Hak Imunitas Anggota DPR RI
Untuk retribusi daerah, lanjut dia, persentasenya 16,8 persen.
Namun, menurut Kamrussamad untuk menggerakkan retribusi daerah tidaklah mudah.
Jangan sampai menjadi beban baru bagi masyarakat, bisa memengaruhi daya beli serta membuat ekonomi jadi lesu.
Olehnya itu, perlu dilihat basis ekonomi setiap daerah dan optimalkan kekayaan daerah yang bisa dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak swasta.
Misalnya, Pemda memiliki sumber mata air untuk dikelola menjadi tempat pariwisata.
Pemda melibatkan swasta untuk membangun dan mengelola. Hal ini sangat memungkinkan dilaksanakan.
Atau sumber-sumber daya alam dimiliki setiap daerah dikerja samakan dengan swasta.
Sebab, persentase dari kekayaan alam dan lainnya untuk PAD masih 3,4 persen dari seluruh Indonesia.
"Jadi benar-benar masih di pajak daerah (bergantung)," kata anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini.
Kamrussamad menyampaikan, mengerakkan ekonomi yang bertujuan menciptakan lapangan kerja sehingga kemiskinan menurun tak hanya bersumber dari APBD dan APBN.
Salah satu sektor perlu dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi adalah sektor perbankan.
Lewat sektor tersebut, terdapat alokasi APBN melalui kredit usaha rakyat (KUR), bunganya disubsidi dan penjaminannya disubsidi.
Artinya, APBN ditempatkan supaya landing grade diterima masyarakat melalui perbankan dengan program KUR bisa maksimal di enam persen misalnya.
Penjaminannya, APBN ditempatkan di Jamkrindo dan Askrindo, sehingga jika ada kecenderungan MPL meningkat dan seterusnya, maka pemerintah sudah mengantisipasi dengan penjaminan di BUMN, Jamkrindo dan Askrindo.
Potensi ini namanya bauran kebijakan antara fiskal daerah dengan kebijakan mikroprudensial di industri keuangan, di perbankan.
"Ini tak mudah karena ada persyaratan harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin jadi pelaku usaha untuk dapat pembiayaan," ujarnya.
Makanya, sebut dia, di sinilah peran organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi navigator.
Supaya masyarakat di sektor usaha bisa menggunakan fasilitas ini.
Sebab tidak mungkin mendorong pertumbuhan ekonomi kalau perputaran uang di daerah semakin menurun.
"Harus diperbanyak perputaran uang," tegasnya.
Kamrussamad mengatakan, potensi pariwisata daerah perlu dimaksimalkan meraup PAD.
Sulsel mempunyai destinasi wisata yang menjadi primadona.
Ada Toraja dengan wisata budaya dan alam, Sidrap dengan wisata kuliner, Bulukumba dengan wisata pantainya dan daerah lainnya dengan berbagai potensi dimiliki.
Namun, pengembangan sektor pariwisata membutuhkan dukungan infrastruktur.
Di sinilah, menurut Kamrussamad, muncul persoalan baru ketika kemampuan fiskal daerah terbatas akibat penurunan TKD.
"Bagaimana Pemda membangun pariwisata kalau infrastruktur tidak tersedia? Bagaimana membangun infrastruktur kalau TKD semakin hari menurun?" ujarnya.
Makanya, DPR RI disebut tengah mengevaluasi secara serius arah kebijakan fiskal pemerintah.
Evaluasi tersebut untuk melihat apakah perubahan mekanisme fiskal dengan mengurangi TKD dan mengembalikannya melalui berbagai program pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden (Inpres), benar-benar efektif bagi pembangunan daerah.
"Kalau tidak efektif, kita harus berani mengoreksi dan memperbaiki di tahun-tahun mendatang," tegas pria kelahiran Pangkep ini.
Kamrussamad menjelaskan, mekanisme program yang bersumber dari Inpres sebagai salah satu bentuk pengembalian anggaran ke daerah setelah efisiensi TKD.
Berdasarkan rekapitulasi Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI, nilai program tersebut mencapai sekitar Rp180 triliun.
Namun, mekanisme penyalurannya berbeda dengan TKD.
"Jadi kepala daerah yang proaktif, yang merasa membutuhkan dan inline dengan tematik yang ditentukan dalam Inpres bisa proaktif untuk mengajukan," jelasnya.
Ia menyampaikan, DPR pun mengevaluasi program ini karena Bappenas berperan sebagai lembaga yang mengkompilasi dan mereview sesuai key performance indicator(KPI) yang sudah ditetapkan.
"Dikeluarkannya Inpres ini apakah tercapai atau tidak? Kalau tidak, apa kendalanya? Battle making apa yang perlu diatasi," bebernya.
DPR, sambung dia, turut mengevaluasi efektivitasnya.
Evaluasi untuk melihat apakah Inpres benar-benar mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas di daerah.
"Dari situ, kita review kembali, kalau tidak kita bisa usulkan perubahan supaya pemerintah pusat mereview kembali tentang mekanisme Inpres jika tak efektif menciptakan lapangan pekerjaan baru, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di daerah," ucapnya.
Kamrussamad memahami kondisi kepada daerah di tengah pengurangan TKD.
Ia pun meminta kepala daerah memperkuat kepemimpinan dengan kreatif dan inovatif.
Selain itu, kepala daerah perlu mampu membaca potensi lokal sangat menentukan peningkatan kemandirian fiskal.
Namun, ia mengingatkan setiap daerah memiliki basis ekonomi yang berbeda.
Jadi tidak bisa dipaksakan menggunakan strategi yang sama.
"Kepemimpinan kreatif, inovatif sangat menentukan sejauh mana kemandirian fiskal atau peningkatan PAD, tetapi ada pondasi basis ekonomi tak bisa dipaksakan di setiap daerah. Basis potensi ekonominya yang berbeda," tuturnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat III ini juga menekankan impelementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, UU HKPD ini harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah pusat.
Makanya DPR sungguh-sungguh mengevaluasi landscape kebijakan fiskal.
"Jangan sampai membuat ketimpangan wilayah semakin lebar. Itu harus kita hindari," tuturnya.
Kamrussamad menyadari situasi kepala daerah tidak gampang.
Namun, ia percaya mereka punya talenta yang kuat untuk membangun inovasi di berbagai daerah dengan segala keterbatasannya.
Kepala daerah juga harus percaya DPR terus mengevaluasi kebijakan fiskal pemerintah dan berusaha menyerap aspirasi yang berkembang.
"Keluhan kepala desa, kepala daerah dari seluruh Indonesia harus dibawa dalam rapat bersama pemerintah tentang stagnasi pembangunan daerah akibat perubahan ini, sejauh mana dampaknya, peningkatan pengangguran dan peningkatan kemiskinan," katanya. (*)