Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara pengadaan tujuh unit mobil jenis Toyota Rush.
Dari jumlah itu, enam unit untuk camat dan satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara.
Pengadaan mobil itu menyedot anggaran DAU mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Saat ini enam mobil Toyota Rush warna putih dan satu hitam telah tiba di Kantor Bupati Aceh Tenggara.
Mobil ini untuk operasional Camat dan MAA Aceh Tenggara," ujar Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal ST didampingi Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab setempat, Roni Desky SSos, Rabu (19/8/2026).
Dikatakan, pengadaan mobil dinas ini karena mobil sebelumnya sudah tidak layak pakai lagi.
Sementara itu juga ada mobil dinas milik Camat yang sudah rusak.
Disebutkan mobil itu diberikan kepada Camat Babul Makmur, Bukit Tusam, Lawe Sumur, Babussalam, Depok dan Camat Leuser serta MAA Aceh Tenggara.
Menurut Sekda, enam mobil sebelumnya Toyota Avanza telah diamankan di Bagian Aset Setdakab setempat.
Mobil itu rakitan 2004 dan dinilai sudah tidak layak lagi digunakan untuk kendaraan operasional Camat.
"Jadi, mobil ini rencananya akan dilelang dan satu unit mobil sudah digunakan untuk operasional di Kominfo Aceh Tenggara," sebutnya.
Lanjutnya, para camat dan MAA Aceh Tenggara yang menerima mobil dinas itu telah menekan pakta integritas.
Dan, apabila salah digunakan akan terancam bisa dipidana.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman mengatakan mobil operasional itu harus benar-benar dirawat dengan baik dan jangan disalahgunakan.
Misalnya, dijadikan sebagai kendaraan keluarga ataupun digadai. Akan tetapi benar-benar digunakan untuk menunjang kinerja melayani masyarakat serta menggunakan plat nomor dinas warna merah.
Selama ini, mobil dinas yang diberikan Pemkab Aceh Tenggara tidak dirawat.
Contohnya, mobil ambulans yang diberikan kepada Kepala Puskesmas (Kapus) rusak dan akhirnya dilelang menjadi harga jual yang cukup murah.
"Ini sama saja melukai hati rakyat, karena pembelian mobil dinas dari uang rakyat.
Untuk itu, penting kembali diingatkan agar mobil tersebut ketika diterima kondisinya baik, tentunya ketika tidak menjabat lagi juga kondisi seperti semula dan tidak dipindahkan ke tangan orang lain," sebutnya.
Sementara itu, Dr Nasrul Zaman juga meminta kepada Pemkab Aceh Tenggara untuk menertibkan mobil dinas yang diberikan atau dialihkan kepada pihak lain agar dikembalikan kepada Dinas yang bersangkutan.
Contohnya, mobil double kabin milik Dinas Kesehatan Aceh Tenggara yang dari tahun ke tahun digunakan atau dipinjam pakaikan kepada pihak lain.
Padahal mobil dinas itu sebagai kendaraan operasional Dinkes dalam meningkatkan pelayanan kesehatan ke 19 Puskesmas dan kunjungan kepada masyarakat dalam memberikan edukasi terkait dengan stunting maupun gizi buruk dan kesehatan lingkungan.
Namun, karena tidak memiliki mobil dinas terpaksa menggunakan mobil Public Safety Center (119) layanan darurat medis terintegrasi 24 jam yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah untuk menangani kasus kecelakaan atau kegawatdaruratan secara gratis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Rosita Astuti mengatakan mobil dinas double kabin milik Kantor Dinkes Aceh Tenggara dipakai pihak lain.
"Jadi, karena tak ada mobil operasional terpaksa menggunakan mobil ambulans PSC, padahal ini kendaraan harus stanby di Dinkes Aceh Tenggara," sebutnya. (*)
Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Anjlok ke Level Rp 85.000 per Kilogram
Baca juga: Jalan Lawe Kinga Lapter Semadam Aceh Tenggara Rusak Parah