TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pensiunan PT Perkebunan Negara (PTP) III dan ahli waris, tergabung dalam PT Sekoci mengeluhkan pengambilalihan lahan yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan sawit seluas 358,17 hektare yang selama ini mereka kelola di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diambil alih negara, lalu diduga diserahkan pihak swasta, yaitu PT Qori Cipta Harapan.
Mewakili rekan-rekannya, seorang pensiunan PTP III, bernama Wilson Manurung mempertanyakan dasar hukum dan proses pengambilalihan serta pengalihan pengelolaan kebun tersebut.
Ia mengatakan, lahan itu dikelola oleh sekitar 100 orang pegawai PTP III sejak tahun 1974, yang dulunya merupakan usaha berbentuk koperasi.
"Kami yang bekerja di PTPN III, terhitung sejak tahun 1974, membuat koperasi yang namanya Koperasi Sekoci. Menanam kelapa sawit, usaha perkebunan ini bertujuan menjadi ajang silaturahmi di masa depan oleh para pegawai PTP III yang kini semuanya sudah purnabakti,"katanya, Rabu (19/82026).
Seiring berjalannya waktu, sebagian pensiunan sudah meninggal dunia dan kepemilikan saham mereka dilanjutkan oleh para ahli waris.
Kemudian, koperasi itu berubah menjadi PT Sekoci merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Keberadaan PT Sekoci tercatat dalam administrasi perusahaan perkebunan pemerintah dan memiliki sejarah pengelolaan, investasi, tenaga kerja serta kepemilikan saham yang telah berlangsung dalam waktu panjang.
PT Sekoci juga memiliki dokumen pertanahan yang berkaitan dengan areal perkebunan juga memegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1 (d/h No. 461) atas nama PT. Sekoci seluas 358,17 hektare, yang diterbitkan pada tahun 2000, dan berlaku sampai 2035.
Wilson mengungkap, tiba-tiba muncul klaim bahwa areal PT Sekoci merupakan bagian dari kawasan hutan, dan menjadi objek penertiban.
Akibat pengambilalihan tersebut, para pekerja dan direksi PT Sekoci tidak bisa lagi mengelola perkebunan.
Hal ini menyebabkan ke 76 pemegang saham yang ada tidak lagi memperoleh hasil dari perkebunan kelapa sawit.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum kebun tersebut dinyatakan sebagai bekas PT Sekoci.
Padahal, menurut Wilson, PT Sekoci sebagai perusahaan saat ini masih menjalankan kewajiban korporasi, termasuk kewajiban perpajakan.
"Karena itu, penyebutan 'Eks PT Sekoci' dinilai membutuhkan penjelasan dan dasar hukum yang terang. PT Sekoci juga mempertanyakan mengapa proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan atau meminta klarifikasi dari pihak PT Sekoci,"
Setelah Diambil Alih, Hasil Panen Diambil
Wilson membeberkan, pada 4 Agustus 2026 ketika tenaga kerja perusahaan melakukan kegiatan panen, buah sawit hasil panen kemudian diambil oleh PT Qori Cipta Harapan.
Mereka semakin mempertanyakan kalau persoalan ini bukan semata-mata konflik pengelolaan perkebunan.
"Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap hak badan hukum, dan nasib para pemegang saham yang merupakan pensiunan PTPN."
PT Sekoci menegaskan tetap mempertahankan seluruh haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya administratif dan jalur peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengalihan pengelolaan kebun dibuka secara transparan kepada publik.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta dasar hukumnya dibuka. Jika memang dasar hukumnya ada dan sah, kami siap menghormatinya,"ungkap Wilson.
Mewakili PT Sekoci, Wilson berharap Satgas penertiban kawasan hutan (PK)H, PT Agrinas Palma Nusantara, serta seluruh pihak terkait mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan asas pemerintahan yang baik.
Sebab, bagi para pensiunan PTPN yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara, persoalannya tidak sederhana.
"Kami bukan konglomerat. Kami hanya ingin mempertahankan apa yang selama ini kami bangun dan perjuangkan untuk hari tua kami."
Pemegang saham lainnya, Ny Sidabutar Lingga berharap pemerintah mau mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Kami mohon kepada pemerintah supaya PT Sekoci jangan diambil. Sebab, ini kami persiapkan untuk keluarga kami yang bekerja di PTPN III. Tujuannya, untuk keluarga di hari tua nanti karena kami hanya keluarga di PTPN III. Tolonglah, bantulah kami,"harapnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)