SURYA.CO.ID, MADIUN – Kantor Bawaslu Kota Madiun di Jalan Udowo, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, mendadak digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Rabu (19/8/2026).
Pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi itu berlangsung cukup menegangkan selama lebih dari tiga jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Penggeledahan itu dilakukan guna mengumpulkan barang bukti kuat atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di lembaga pengawas pemilu itu.
Baca juga: Breaking News Madiun Berdarah, Ibu dan Putrinya jadi Korban Penusukan Suami Siri
Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Aldy Slesviqtor Hermon, membenarkan adanya tindakan penggeledahan di Kantor Bawaslu itu.
"Ya, dugaan korupsi. Beberapa (dokumen) kami bawa untuk kami pendalami," kata Aldy saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah berkas penting diamankan petugas untuk diteliti lebih mendalam demi membongkar praktik penyimpangan anggaran yang terjadi.
Selain menyita dokumen, tim penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam perkara itu.
"Yang pasti pihak-pihak yang terkait dengan itu sudah kita periksa," ujarnya.
Aldy menyebut jumlah pihak yang sudah dimintai keterangan diperkirakan telah mencapai puluhan orang.
"Ya kurang lebih ya. Saya lupa itu berapa datanya," katanya.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih enggan merinci objek perkara maupun total potensi kerugian negara yang tengah ditangani.
"Itu masih ranah penyidikan, nanti saja. Masih belum bisa kita ungkap," katanya.
Baca juga: Truk Mogok di Rel Madiun, Perjalanan KA Argo Semeru Relasi Surabaya Gubeng-Gambir Tersendat
Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan bakal memperluas penggeledahan ke lokasi lain untuk memperkuat pembuktian perkara itu.
Langkah penggeledahan itu menandai bahwa penanganan perkara resmi ditingkatkan skalanya oleh pihak kejaksaan.
"Sudah tahap sidik," tegas Aldy.
Rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi akan terus digulirkan secara maraton seiring dengan berjalannya proses hukum.
"Iya, tentunya kan masih pendalaman," pungkasnya.