TRIBUNJAMBI.COM -Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program relaksasi dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung dalam waktu terbatas, yakni mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Gubernur Jambi memberikan berbagai kemudahan untuk meringankan masyarakat, di antaranya:
Ada Program Kilau Emas
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak melalui Program Kilau Emas.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan kepada wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pernyataan itu disampaikan Abdullah Sani dalam acara Sosialisasi Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sekaligus Pengundian Kilau Emas bagi Wajib Pajak yang Taat Membayar Pajak di Ruang Pola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi, Rabu (19/8/2026) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Abdullah Sani mengapresiasi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Terkait dengan kegiatan Pengundian Kilau Emas, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Provinsi Jambi Wajib Pajak yang taat membayar pajak," katanya.
"Pajak yang Bapak dan Ibu bayarkan merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam pembangunan daerah, baik untuk pembangunan infrastruktur publik, fasilitas sosial seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kebersihan lingkungan, serta dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara merata di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Abdullah Sani mengatakan Program Kilau Emas merupakan bagian dari upaya Pemprov Jambi meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, program keringanan PKB juga memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat.
“Besar harapan kita bersama, Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Provinsi Jambi, di antaranya memberi penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak kendaraan, serta kemudahan bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan di Provinsi Jambi.
Selain itu tentu saja Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang tertib melakukan pembayaran pajak dengan insentif yang diundi melalui program Pengundian Kilau Emas bagi Wajib Pajak yang Taat Membayar Pajak,” ucapnya.
1.2 Juta Kendaraan Nunggak Pajak
Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 1,2 juta kendaraan di seluruh wilayah Provinsi Jambi saat ini menunggak pajak.
Guna menekan angka tunggakan tersebut, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala Samsat Provinsi Jambi Helvirani mengatakan, melalui program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak berapa pun lamanya cukup membayar pajak untuk satu tahun.
"Mati pajak berapa pun lamanya, warga tetap bayar setahun," katanya.
Program pemutihan dengan skema cukup membayar pajak satu tahun tersebut secara khusus diprioritaskan untuk memancing pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati lebih dari lima tahun agar kembali aktif membayar pajak.
Dengan adanya kelonggaran pembayaran ini, angka penunggak pajak diperkirakan dapat turun hingga sekitar 40 persen pada tahun ini.
"Tujuan kami memang untuk memancing kendaraan yang mati pajak di atas lima tahun," katanya.
Melalui program tersebut, kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari lima tahun diharapkan kembali aktif dan pemiliknya taat membayar pajak.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak masyarakat enggan atau menunda pembayaran pajak kendaraan.
Pertama, masih perlunya peningkatan kesadaran dan ketaatan wajib pajak. Selain itu, faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak, seperti masa pendaftaran atau masuk sekolah anak, turut memengaruhi penerimaan pajak pada periode tertentu.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jambi Mabrur menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tahun ini memiliki skema yang berbeda dan lebih menguntungkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Berapa tahun pun tunggakan pajak kendaraan masyarakat, cukup membayar satu tahun saja," ujar Mabrur.
Mabrur mengungkapkan, target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jambi tahun ini berada di angka Rp507 miliar.
Angka tersebut mengalami penyesuaian jika dibandingkan dengan periode sebelumnya karena adanya skema opsen PKB yang secara langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026, Bapenda memproyeksikan potensi penerimaan tambahan berada di kisaran Rp60 miliar hingga Rp80 miliar.
Mengingat manfaat dan kemudahan yang ditawarkan dalam program pemutihan kali ini, Pemprov Jambi mengimbau seluruh lapisan masyarakat segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi agar dapat memanfaatkan momentum program pemutihan ini dengan semaksimal mungkin," katanya.
(Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Program Kilau Emas Wujud Komitmen Pemprov Jambi Apresiasi Wajib Pajak