TRIBUNNEWS.COM - Para orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Anto Ismanto, perwakilan para orang tua, berkata pihaknya berterima kasih kepada penegak hukum di Kota Yogyakarta yang telah bekerja keras hingga kasus kekerasan itu sampai di persidangan.
“Kami sudah berupaya menjalin atensi kebeberapa pihak ke Komisi VIII [DPR RI] dan Komisi III tapi belum ada respons, kemudian per hari ini kami akan surati Presiden Prabowo Subianto,” kata Anto di sela-sela sidang dakwaan terhadap 13 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa, (18/8/2026), dikutip dari Tribun Jogja.
Anto menyebut ada lima permintaan yang disampaikan dalam surat kepada Prabowo itu.
Pertama, para orang tua berharap proses hukum bisa berjalan adil, transparan, profesional, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan tanpa perlakuan istimewa pada pihak mana pun.
Poin kedua, mereka menuntut pemenuhan hak korban dan restitusi. Anto menyebut selama ini pengajuan restitusi dan hak korban baru sebatas formalitas.
“Kami berharap selaku orang tua korban mengharapkan restitusi tidak hanya sebatas di atas kertas tapi betul-betul terealisasi secara langsung,” kata dia,
Poin ketiga, mereka meminta perlindungan dan pemulihan para korban dan keluarga. Anto menyebut dampak kekerasan pada anak tidak bisa hilang secara cepat.
“Butuh pendampingan dari segi psikologi, sosial maupun fisik. Beberapa ada yang stunting, jadi kami harapkan negara ikut hadir untuk membantu kami dalam proses pemulihan anak dalam hal perlindungan jangka panjang, pemulihan dampak psikologis yang dialami anak-anak,” kata Anto.
Poin keempat, mereka menuntut negara hadir memberikan dukungan bagi korban kekerasan Daycare Little Aresha supaya visi misi Indonesia Emas dapat terwujud.
“Tentunya anak sebagai aset negara butuh perlindungan secara hukum dan pendampingan, karena jika rasa kemanusiaan dimatikan tentu berpengaruh kepada anak-anak kami,” ucap Anto.
Baca juga: Kepala Anak Korban Little Aresha Daycare Ditenggelamkan ke Bak Mandi
Poin kelima, mereka meminta aparat penegak hukum mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu.
“Proses hukum jangan berhenti karena karena masih ada beberapa pihak yang belum tersentuh khususnya yang masuk struktur, salah satunya ketua dewan pembina yang profesinya hakim, kemudian penasihat yayasan sebagai dosen di UGM serta sekretaris dan bendahara yayasan Littel Aresha yang hingga kini belum tersangka, mangkir diperiksa di luar negeri,” kata dia.
Sidang kasus kekerasan anak di Little Aresha Yogyakarta digelar dengan menghadirkan terdakwa di PN Yogyakarta pada Selasa, (18/8/2026).
Kasus dugaan kekerasan terungkap setelah eks karyawan melaporkan dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Laporan lantas ditindaklanjuti polisi yang berujung penggerebekan dan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam prosesnya, sidang pertama kasus di Little Aresha digelar pada Selasa ini, diikuti oleh 11 terdakwa yang merupakan para pengasuh.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, menjalani persidangan secara terpisah.
Para terdakwa kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tiba menggunakan bus di PN Yogyakarta pada Senin pagi sekitar pukul 10.12 WIB.
Para terdakwa terlebih dahulu transit di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta sebelum menjalani persidangan.
Barulah, sekitar pukul 11.00 WIB, para terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Fakta Sidang: Anak Korban Little Aresha Diikat, Diberi Makanan Sisa yang Diolah Jadi Bubur
Proses persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Yogyakarta, terdiri dari 5 hakim.
Adapun agenda sidang pada hari Senin adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
Para orang tua korban turut hadir mengawal jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, orang tua korban berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai perbuatannya. Mereka berharap para terdakwa dihukum maksimal.
Para orang tua juga meminta empat orang saksi terlapor yang berstatus pengurus yayasan Little Aresha juga diproses tegas.
“Para tersangka harus dihukum maksimal, kalau yang empat ini dikembangkan lagi,” turut Imedia, salah satu orang tua korban.
(Tribunnews/Febri/Suci/Tribun Jogja/Miftahul Huda)