Oknum Anggota DPRD Sintang Akui Miliki 3 Kg Emas Setara Rp6,2 Miliar Diduga dari Pertambangan Ilegal
Faiz Iqbal Maulid August 20, 2026 05:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum Anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) mengakui kepemilikan 3 kilogram (kg) emas usai diamankan Polda Kalbar pada Senin 3 Agustus 2026 dini hari lalu.

Nilai 3 kg emas tersebut diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan MA telah membuat pengakuan kepada penyidik.

Polisi menduga emas itu berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 19 Agustus 2026.

Kronologi Penangkapan MA

Kombes Pol Burhanuddin lebih lanjut mengungkap penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa emas diduga hasil pertambangan ilegal.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Kombes Pol Burhanuddin.

• Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas 3Kg Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.

Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut di depan Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram.

Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah dijalankan MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Dalam perkara ini, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Kalbar masih melakukan penyidikan untuk mengungkap asal-usul emas serta mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan MA selama beberapa tahun terakhir.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.