TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) diamankan Polda Kalbar usai diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.
MA ditangkap saat melintas di Kabupaten Sekadau pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram (kg).
Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa emas diduga hasil pertambangan ilegal.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu, 19 Agustus 2026.
• Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas 3Kg Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.
Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut di depan Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram. Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.
Kepada penyidik, MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya.
Polisi menduga emas itu berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.
• Kronologi 1,6 Kg Emas Warga Sintang Dirampas di Sekadau 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Penyidik kini masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah dijalankan MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Dalam perkara ini, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Kalbar masih melakukan penyidikan untuk mengungkap asal-usul emas serta mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan MA selama beberapa tahun terakhir.
(*)