TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu terus memperkuat pelayanan publik inklusif untuk memastikan hak Penyandang disabilitas terpenuhi secara setara.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi Penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut dibuka secara simbolis oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik.
Baca juga: Madani Cup IX Resmi Berakhir, SMAN 1 Palu Raih Gelar Juara, Taklukkan SMA Negeri 2 Sigi
Susik mengatakan, pemenuhan hak Penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Menurutnya, berbagai regulasi telah diterbitkan pemerintah harus menjadi dasar dalam memberikan pelayanan dan kesempatan yang setara bagi Penyandang disabilitas.
"Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para Penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama," ujar Susik.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pendataan dan verifikasi Penyandang disabilitas di Kota Palu.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 338 Penyandang disabilitas dari 28 kelurahan telah terverifikasi.
Namun, masih terdapat sekitar 18 kelurahan belum mengakses proses verifikasi.
Susik meminta para camat segera mengevaluasi kondisi di wilayah masing-masing untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proses verifikasi belum berjalan.
"Sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan," katanya.
Data hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Wali Kota Palu untuk menentukan langkah lanjutan dalam pemenuhan hak dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Selain pendataan, Pemkot Palu juga mendorong kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Kemudahan tersebut mencakup penggunaan transportasi umum, akses ke pusat pelayanan, hingga pelayanan di tempat usaha.
Susik mencontohkan sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bandung yang mulai mengembangkan kebijakan kemudahan bagi Penyandang disabilitas, termasuk pemberian potongan harga pada sejumlah tempat usaha.
Baca juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan, Emak-emak di Kelurahan Lere Ikuti Turnamen Bola Dangdut
Ia berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam menerapkan kebijakan serupa.
"Harapan saya Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas," jelasnya.
Menurut Susik, pelayanan inklusif tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam memperoleh hak dan pelayanan publik.
Karena itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar proses pendataan, verifikasi, serta pemberian akses pelayanan dapat berjalan optimal.
Pemkot Palu berharap upaya tersebut mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin inklusif, setara, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk Penyandang disabilitas.(*)