TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberi waktu dua bulan untuk membenahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih menghadapi sejumlah persoalan.
Hal itu disampaikan Zulhas saat bertemu dengan petani di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026).
Zulhas mengatakan, pembenahan MBG terus dilakukan setelah terjadi pergantian manajemen.
Menurut dia, pelaksanaan program tersebut mulai menunjukkan perbaikan.
Meski demikian, Zulhas meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih terjadi dalam pelaksanaan MBG.
"Kasih waktu dua bulan lagi, MBG akan insya Allah bagus semuanya, insya Allah. Dua bulan lagi kami bereskan," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan MBG, termasuk dengan mendengarkan kritik dan masukan dari masyarakat.
"Yang belum berhasil kami minta maaf. Kami akan perbaiki, kemarin perbaiki. Kami dengar kritik-kritik," tuturnya.
Menurut Zulhas, evaluasi dan pembenahan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Zulhas mengungkap persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG pada tahun pertama.
Dia mengatakan, pelaksanaan MBG saat itu sempat menghadapi berbagai persoalan karena pemimpinnya dinilai tidak jujur.
Menurut dia, pihak yang bermasalah tersebut kini telah diproses secara hukum.
"MBG tahun pertama ruwet-ruwet karena pemimpinnya ternyata tidak jujur, tapi sudah diproses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Penetapan terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) pada Selasa (2/7/2026) lalu.
Nama paling tersohor dalam dugaan korupsi MBG adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Perannya sentral, tak hanya bermain dalam kasus suap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukan hanya sekali, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, suap yang diterima Dadan berkali-kali untuk penentuan sejumlah titik SPPG.
Selain soal jual beli titik SPPG, Dadan juga terlilit beragam mark up dalam pengadaan barang di bawah BGN, seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Sumber: Kompas.com