Klasifikasi Desil Bersifat Dinamis, Pemda DIY dan BPS Padukan Data Kesejahteraan Cegah Salah Sasaran
Joko Widiyarso August 20, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Badan Pusat Statistik DIY mengonsolidasikan dan menyelaraskan pemahaman mengenai data kesejahteraan masyarakat guna memperkuat ketepatan sasaran program penanganan kemiskinan di wilayah tersebut.

Penyelarasan yang dibahas dalam pertemuan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (19/8/2026), memadukan Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional milik pemerintah pusat dengan sistem Satu Data Kemiskinan yang dikembangkan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menjelaskan bahwa penentuan desil kesejahteraan masyarakat sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai pemanfaat data di tingkat tapak, Pemda DIY perlu memahami kriteria serta dasar pengelompokan secara utuh agar intervensi penanganan kemiskinan dapat dipahami dan dilaksanakan secara selaras dengan kondisi objektif warga di daerah.

”Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS,” kata Ni Made.

Ni Made memaparkan, Pemda DIY telah memiliki data terintegrasi yang dibangun melalui kolaborasi bersama pemerintah kabupaten dan kota se-DIY. 

Data tersebut terangkum dalam sistem Satu Data Kemiskinan yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY selaku wali data.

Sistem ini menyajikan rincian kondisi kesejahteraan masyarakat secara detail, meliputi golongan kemiskinan, jenis bantuan yang telah diterima, hingga bentuk intervensi yang sudah disalurkan.

”Jadi sebenarnya dengan satu data itu, akhirnya kita bisa memantau. Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ,” ujar Ni Made.

Ia menegaskan bahwa keberadaan data yang dikembangkan pemerintah daerah sama sekali tidak dimaksudkan untuk dipertentangkan atau diperbandingkan secara dikotomis dengan data pemerintah pusat.

Berbagai sumber data tersebut justru harus saling diselaraskan agar dapat mengisi satu sama lain dalam memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi warga secara menyeluruh.

”Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data,” tegas Ni Made.

BPS soal DTSEN

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan bahwa Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data yang mengintegrasikan pelbagai sumber informasi sosial dan ekonomi untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran. 

DTSEN dibangun dari hasil integrasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang diperkaya dengan data sektoral PT PLN (Persero) dan BPJS Kesehatan, lalu dipadankan dengan data administrasi kependudukan.

Dalam DTSEN, data keluarga dihimpun berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif yang dilanjutkan dengan pemeringkatan ke dalam 10 kelompok atau desil.

Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Endang merincikan, penentuan posisi desil mempertimbangkan sebanyak 41 variabel masukan. Seluruh variabel tersebut dikelompokkan ke dalam empat kriteria utama: Keterangan Identitas Keluarga, Keterangan Perumahan (kondisi dan kualitas tempat tinggal), Kepemilikan Aset, serta Keterangan Anggota Keluarga (meliputi tingkat pendidikan, pekerjaan, pendapatan, penyandang disabilitas, hingga penyakit kronis).

Oleh karena itu, posisi desil tidak dapat disamakan secara kaku dengan besaran nominal pendapatan semata, serta bukan merupakan label mutlak yang menyatakan seseorang kaya atau miskin secara permanen.

Sifat DTSEN yang terus mengalami pembaruan secara berkala setiap tiga bulan (triwulanan) menjadikan posisi desil keluarga bersifat dinamis mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi di lapangan. 

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil yang tercantum, pemerintah menyediakan saluran pemutakhiran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN.

Kendati demikian, pengajuan tersebut tidak serta-merta langsung mengubah posisi desil karena harus melewati proses verifikasi dan validasi (verivali) terlebih dahulu.

”Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas data sehingga bisa saling melengkapi,” tutur Endang.

Di samping persoalan data kesejahteraan, Endang menyampaikan bahwa kondisi perekonomian DIY secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Perkembangan ekonomi tersebut perlu terus ditopang dengan ketersediaan data pembangunan yang berkualitas.

Saat ini, BPS DIY juga tengah menjalankan tahapan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di seluruh wilayah DIY yang ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026. Masyakarat diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang benar, jujur, dan lengkap sebagai basis perencanaan pembangunan daerah. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.