TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu, Alung Ramadhan, mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Alung hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait perkara narkotika yang menjerat dirinya.
Salah satu hal yang diungkap Alung adalah momen kunci dan alasan melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi.
Ia mengaku kabur karena merasa takut setelah menjalani pemeriksaan. Alung juga mengaku mengalami kekerasan saat proses interogasi.
"Saya diinterogasi disuruh jujur. Saya masih digebuk, dipukul pakai sandal. Saya syok," ujar Alung dalam persidangan.
Menurut Alung, kesempatan untuk melarikan diri muncul setelah salah seorang penyidik meninggalkan ruangan untuk mengambil berkas.
Saat itu, ia melihat sebuah jendela yang berada di bagian belakang ruang pemeriksaan dalam kondisi terbuka.
"Saya sudah nengok jendela terbuka. Saya pikir (dari jendala lansung) area luar karena aspal. Saya terjun keluar," katanya.
Dalam kondisi kedua tangan masih diborgol menggunakan kabel ties, juga tanpa alas kaki, Alung kemudian keluar melalui jendela tersebut.
Setelah berada di luar, ia sempat bersembunyi di bawah mobil selama sekitar 10 menit.
Ia memilih bersembunyi karena melihat banyak kamera CCTV di sekitar lokasi.
"Saya turun, habis itu jalan ke arah belakang. Belum keluar saya nyuruk di bawah mobil. Sekitar 10 menit. Dak aman, ado CCTV," ujarnya.
Alung kemudian mencari tempat persembunyian lain.
Ia memilih sebuah pohon mangga yang berada di dekat masjid di dalam area Polda Jambi.
"Saya cari pohon, pohon mangga dekat masjid (masjid dalam area Polda Jambi). Itu belum dicari (petugas). Naik ke pohon mangga," katanya.
Ia mengaku tetap berada di atas pohon hingga situasi di sekitar lokasi mulai sepi.
Jalan Kecil Lewati Permukiman
Setelah merasa aman, Alung turun dan kembali mencari jalan untuk melarikan diri.
Ia kemudian melewati sejumlah jalan kecil hingga masuk ke kawasan permukiman.
Alung mengaku berjalan kaki melalui jalan tikus menuju Lebak Bandung dan Buluran.
Dari kawasan tersebut, ia kemudian menumpang kendaraan menuju Tungkal Ulu dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sampai Tungkal pagi jam 7, langsung ke rumah paman," katanya.
Sesampainya di rumah pamannya, Alung mengaku sedang memiliki masalah dan meminta agar sang paman tidak menghubungi orang-orang di Jambi.
"Kami bilang ado masalah samo betino, jangan kasih tahu orang di Jambi," jelasnya di hadapan majelis hakim.
Alung kemudian ikut pamannya pergi ke kebun. Ia mengatakan berada di tempat tersebut selama sekitar enam bulan.
"Dak ada yang cari saya. Dak pernah keluar," katanya.
Namun, persembunyian Alung akhirnya terbongkar setelah kasus pelariannya menjadi viral. Pamannya mengetahui kabar tersebut melalui Facebook.
Pamannya kemudian memanggil Alung dan memintanya untuk menyerahkan diri.
"Ngapo dak bilang dari awal. Lebih baik menyerahkan diri," ujar Alung menirukan ucapan pamannya.
Meski demikian, Alung mengaku masih takut untuk menyerahkan diri kepada polisi.
"Saya takut nak nyerahkan diri," katanya.
Hingga akhirnya, Alung dijemput oleh pamannya dan dibawa ke Tungkal Ilir. Setelah itu, ia ditangkap dan dibawa kembali ke Polda Jambi.
Ungkap Sosok Mr Lee
Dalam persidangan yang sama, Alung juga mengungkap sosok yang disebut bernama Ridwan Lee atau Mr Lee.
Alung mengaku pernah berkomunikasi dengan Mr Lee melalui sambungan video call ketika berada di sebuah hotel di Medan.
Saat itu, Alung bersama Deka (DPO-kabarnya kini sudah ditangkap), Okta (DPO), Agit (berkas terpisah) dan Juniardo (berkas terpisah) melakukan panggilan video dengan Mr Lee.
Alung menggambarkan sosok yang berada dalam video call tersebut sebagai seorang pria berkacamata dengan tubuh kurus dan kulit putih.
"Yang kami lihat itu cowok, pakai kacamata, kurus-kurus putih," jelas Alung.
Dalam komunikasi tersebut, Mr Lee disebut menawarkan pekerjaan kepada mereka.
"Ini ada job besar, jangan disia-siakan".
Setelah komunikasi melalui video call itu, Alung kemudian bersama kelompoknya pergi ke suatu tempat.
Di lokasi tersebut, Deka disebut berkomunikasi dengan seseorang dan melakukan serah terima barang yang diduga merupakan sabu.
"Saya di depan, tidak lihat ngecek apa," kata Alung.
Setelah itu, Deka memasukkan tiga bungkusan besar berwarna hitam ke dalam mobil.
Saat itu Deka berada di balik kemudi, sedangkan Alung duduk di sampingnya.
"Saya lihat di belekang bungkusan besar tiga, diikat pocong," kata Alung.
Mereka kemudian berangkat menuju Jambi. Alung dan Deka menggunakan mobil Toyota Fortuner, sementara Agit dan Juniardo berada di mobil Toyota Innova.
Alung sendiri didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alung melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Barang bukti yang diungkap jaksa berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo, satu unit Samsung, satu unit iPhone 11, satu koper berwarna biru dan hijau serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dua terdakwa lain dalam jaringan yang sama, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dahulu menjalani persidangan.
Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding.
Menyesal
Dalam persidangan, Alung juga mengaku menyesal telah terlibat dalam perkara narkotika tersebut.
Hal itu terungkap ketika kuasa hukum Alung, Dewi Fatma, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kliennya.
Dewi terlebih dahulu menanyakan apakah Alung pernah menggunakan narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
"Apakah kamu pakai barang itu?" tanya Dewi.
"Tidak, saya tidak pakai, Bu," jawab Alung.
Pernyataan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan urine Alung yang menunjukkan hasil negatif.
Dewi kemudian kembali menanyakan alasan Alung tidak menggunakan narkotika.
"Kenapa kamu enggak pakai? Kamu tahu barang itu tidak bagus, kan?" tanya Dewi.
Dalam persidangan itu, Dewi juga menanyakan kondisi keluarga Alung. Terdakwa mengatakan dirinya merupakan anak ketiga.
Kuasa hukum kemudian menanyakan kondisi kakak Alung yang disebut mengalami gangguan kejiwaan.
"Benar abang kamu sakit? Sakit apa?" tanya Dewi.
"Sakit kejiwaan, Bu," jawab Alung.
Dewi lalu menanyakan penyebab kondisi yang dialami kakaknya tersebut.
"Gara-gara?" tanyanya.
"Gara-gara narkoba, Bu," jawab Alung.
Mendengar jawaban tersebut, Dewi kembali mengingatkan Alung mengenai bahaya narkotika, terlebih apabila barang tersebut digunakan oleh banyak orang.
"Kamu tahu kan kalau tidak bagus, bagaimana kalau itu dipakai banyak orang?" tanya Dewi.
Alung sempat terdiam sebelum kembali menjawab pertanyaan kuasa hukumnya.
Dewi kemudian menanyakan apakah Alung menyesali keterlibatannya dalam kasus narkotika tersebut.
"Kamu menyesal?" tanya Dewi.
"Iya, saya menyesal, Bu," jawab Alung.
Baca juga: Seorang Pemotor Meninggal setelah Tabrak Pejalan Kaki di Jambi Tadi Siang
Baca juga: Konstruksi Kasus Ruben Onsu sampai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Baca juga: Alasan Dua Pejabat Pemkot Jambi Mundur hingga Isu Perombakan Mencuat Lagi