TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada Ruben Onsu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ruben ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Ruben dipolisikan oleh seseorang berinisial P pada 22 Agustus 2025. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seseorang berinisial DM.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
Joko menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ruben dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar Kasi Humas.
Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Humas.
Joko belum mengungkap total kerugian yang dialami korban. Menurut dia, hal itu termasuk materi penyidikan.
"Jadi laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," ujar Joko.
Joko menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas.