Dalam bahasa sehari-hari, praperadilan semestinya tidak “dicicil” seperti kredit. Analogi itu memang sederhana, tetapi menggambarkan persoalan yang serius. Hukum membutuhkan titik akhir agar tahapan berikutnya dapat berjalan.
Jakarta (ANTARA) - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa harapan besar terhadap sistem peradilan pidana yang lebih modern, manusiawi, serta semakin menghormati hak warga negara.
Namun, setiap pembaruan hukum hampir selalu menyisakan ruang untuk diuji dalam praktik. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme praperadilan.
Praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kewenangan negara tidak dijalankan tanpa kontrol. Melalui mekanisme ini, warga negara memiliki kesempatan menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk terhadap penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta objek lain yang ditentukan undang-undang.
Dalam negara hukum, mekanisme kontrol semacam itu mutlak diperlukan. Seseorang yang berhadapan dengan proses pidana tidak boleh kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan kewenangan negara yang besar.
Persoalannya muncul ketika perlindungan terhadap hak tersebut membuka kemungkinan penggunaan mekanisme praperadilan secara berulang terhadap rangkaian proses hukum yang pada dasarnya berasal dari perkara yang sama.
Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP menjadi salah satu ketentuan yang menurut pandangan penulis perlu memperoleh penegasan konstitusional.
Ruang untuk mengajukan praperadilan berulang kali berpotensi melahirkan persoalan baru terkait kapan perkara pokok benar-benar dapat diperiksa.
Bayangkan sebuah perkara yang di dalamnya terdapat keberatan terhadap penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan. Apabila setiap objek tersebut diajukan secara terpisah dan berulang, proses hukum dapat berpindah dari satu praperadilan menuju praperadilan berikutnya.
Dalam praktik bahkan telah muncul pengajuan praperadilan sampai empat kali. Jika hukum tidak memberikan batas yang terang, secara teoritis tidak tertutup kemungkinan permohonan diajukan lebih banyak lagi. Maka di sinilah hak dan kepastian hukum perlu dipertemukan.
Penulis tidak berpandangan bahwa hak mengajukan praperadilan harus dipersempit sehingga warga kehilangan perlindungan terhadap kemungkinan tindakan aparat yang tidak sesuai hukum. Justru sebaliknya, praperadilan harus tetap kuat sebagai mekanisme kontrol.
Namun, kekuatan sebuah mekanisme hukum tidak selalu ditentukan oleh seberapa sering dapat digunakan. Kualitas perlindungan hukum justru terletak pada seberapa efektif mekanisme tersebut mampu memeriksa seluruh keberatan secara adil, lengkap, dan dalam waktu yang wajar.
Satu Permohonan
Oleh sebab itu, apabila seseorang memiliki beberapa keberatan terhadap tindakan penegak hukum yang berasal dari satu rangkaian perkara, akan lebih sederhana apabila seluruh keberatan tersebut dihimpun dan diajukan dalam satu permohonan.
Penetapan tersangka, penyitaan, atau penahanan yang dianggap tidak tepat dapat diuji bersama sehingga hakim memperoleh gambaran yang utuh.
Pemohon mendapatkan kesempatan menyampaikan seluruh argumentasinya, sementara termohon dapat memberikan jawaban secara lengkap.
Dengan konstruksi demikian, hak tidak dihilangkan. Hak justru dibuat lebih efektif.
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Tiga kata itu tidak boleh dipandang sekadar sebagai slogan administratif. “Sederhana” berarti prosedur hukum semestinya tidak dibuat lebih rumit daripada yang diperlukan.
“Cepat” bukan berarti tergesa-gesa, tetapi memastikan pencari keadilan tidak menunggu tanpa kepastian. Sementara “biaya ringan” mengingatkan bahwa keadilan pada akhirnya harus dapat dijangkau oleh setiap warga negara.
Kita perlu melihat persoalan ini dari sisi manusia yang berada di balik sebuah perkara. Ketidakpastian hukum tidak hanya memengaruhi penyidik, jaksa, advokat, atau hakim.
Di dalam setiap perkara ada tersangka dan keluarganya. Ada pelapor. Ada korban dan keluarganya. Ada saksi. Bahkan dalam kasus tertentu terdapat pekerja, mitra usaha, atau masyarakat yang kehidupannya ikut dipengaruhi oleh perkara tersebut.
Mereka semua membutuhkan kepastian.
Bagi tersangka, kepastian diperlukan agar tuduhan terhadap dirinya segera diuji melalui proses hukum yang adil.
Bagi korban dan pelapor, kepastian diperlukan agar mereka mengetahui apakah perkara akan berlanjut dan memperoleh penyelesaian. Bagi aparat penegak hukum, kepastian diperlukan agar kewenangan dapat dijalankan secara terukur.
Karena itulah keadilan yang tertunda terlalu lama pada akhirnya dapat kehilangan sebagian maknanya.
Uji Materiil
Pandangan inilah yang melatarbelakangi urgensi langkah mengajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut memang muncul dalam dinamika hukum yang salah satunya berkaitan dengan sebuah perkara hukum. Namun, persoalan yang diajukan tidak seharusnya dibaca hanya dalam konteks satu tokoh ataupun satu perkara.
Norma hukum berlaku untuk semua orang.
Hari ini sebuah ketentuan mungkin digunakan dalam perkara yang mendapat perhatian publik. Besok ketentuan yang sama dapat menyentuh masyarakat biasa yang namanya tidak pernah muncul di media.
Justru di sanalah pentingnya pengujian konstitusional. Norma perlu dilihat bukan berdasarkan siapa yang sedang berperkara, melainkan berdasarkan akibatnya terhadap sistem hukum dan warga negara dalam jangka panjang.
Dalam pandangan penulis, muara sebuah perkara pidana juga perlu dilihat secara utuh. Perkara tidak semata-mata berdiri dari surat perintah penyidikan. Ada laporan polisi yang menjadi titik awal dan terdapat rangkaian tindakan hukum yang kemudian mengikuti.
Jika keberatan terhadap berbagai tindakan dalam rangkaian tersebut dapat diketahui dan diajukan pada waktu yang sama, tidak seharusnya keberatan itu dipecah menjadi permohonan demi permohonan tanpa batas yang jelas.
Praperadilan bukan peradilan pidana biasa. Di dalamnya terdapat permohonan dengan posita dan petitum yang harus diperiksa hakim. Karena itu, mekanismenya perlu dibuat sesederhana mungkin tanpa kehilangan kemampuan memberikan perlindungan kepada pencari keadilan.
Dalam bahasa sehari-hari, praperadilan semestinya tidak “dicicil” seperti kredit. Analogi itu memang sederhana, tetapi menggambarkan persoalan yang serius. Hukum membutuhkan titik akhir agar tahapan berikutnya dapat berjalan.
Pada saat yang sama, pembatasan tersebut tidak semestinya menutup hak seseorang memperoleh pemulihan. Dalam persoalan ganti kerugian, misalnya, terdapat keadaan yang baru dapat diketahui secara utuh setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam konteks seperti itu, ruang hukum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian tetap relevan.
Artinya, yang dibutuhkan bukan menutup pintu praperadilan, melainkan menata pintu tersebut agar jelas kapan dapat digunakan, untuk kepentingan apa, dan kapan proses harus berlanjut.
Semangat pembaruan hukum nasional yang terus ditekankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya juga dibaca untuk tujuan besar tersebut.
Reformasi hukum tidak cukup diwujudkan dengan menghasilkan peraturan baru. Ukuran keberhasilannya adalah apakah hukum semakin mudah dipahami, mampu melindungi masyarakat, efektif dilaksanakan, dan memberikan kepastian.
Jadi pengujian materiil diajukan ke Mahkamah Konstitusi bukanlah permintaan untuk mengurangi hak warga negara. Sebaliknya, diharapkan justru sebuah keseimbangan baru.
Warga negara harus tetap memiliki ruang yang kuat untuk menguji tindakan aparat. Penyidik dan penuntut umum juga harus dapat bekerja secara efektif.
Hakim harus memiliki prosedur yang memungkinkan perkara diperiksa secara sederhana dan cepat. Korban, pelapor, tersangka, dan masyarakat pun berhak mengetahui bahwa suatu perkara pada akhirnya akan sampai pada penyelesaian.
Mahkamah Konstitusi tentu memiliki kewenangan dan kebijaksanaan konstitusional untuk menilai persoalan tersebut.
Apa pun putusannya kelak, perdebatan mengenai praperadilan sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting tentang sistem hukum seperti apa yang hendak diwariskan?
Indonesia membutuhkan hukum yang tegas tetapi tetap manusiawi, memberikan perlindungan tanpa menciptakan ketidakpastian, serta menyediakan ruang untuk menggugat tanpa membuat proses keadilan berjalan tanpa ujung.
Sebab pada akhirnya, kepastian hukum dan perlindungan hak bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan. Keduanya adalah dua kaki yang membuat keadilan dapat berjalan. Dan tugas seluruh elemen bangsa ini adalah memastikan keduanya melangkah dalam arah yang sama.
*) C. Suhadi, SH, MH adalah Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) dan Prof. Dr. Eddy Ghozali, SH, MH adalah pakar hukum dan Penasehat THMP.





