Bupati Nonaktif Pati Sudewo Kaget Dengar Nominal Uang Pelicin Perangkat Desa
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Bupati nonaktif Pati, Sudewo sempat kaget mendengar nominal tarif uang pelicin perangkat desa.
Dia juga mengatakan tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengisian perangkat desa.
Ia pun membahas hal tersebut dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah kepala desa.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa pada Rabu (19/8/2026).
Agenda sidang mempertemukan dua versi yang berseberangan.
Baca juga: "Anak TK Saja Hapal" Sudewo Tanggapi Plt Bupati Pati yang salah Ucap Soal Pancasila
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai terdapat fakta yang menunjukkan Sudewo setidaknya mengetahui rencana penggunaan uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Sementara, Sudewo membantah pernah berbicara mengenai tarif maupun memerintahkan pengumpulan uang.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, sejak pagi hingga sore.
Enam saksi dihadirkan JPU KPK, yakni lima kepala desa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama.
Sidang berlangsung di ruang Cakra yang kembali dipenuhi pengunjung.
Bahkan sejumlah pengunjung yang tidak memperoleh kursi terpantau duduk di lantai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Sudewo setidaknya telah mengetahui adanya rencana penggunaan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Penilaian itu muncul setelah sejumlah saksi mengungkap adanya pembicaraan mengenai mekanisme pengisian hingga nominal uang saat bertemu Sudewo.
Satu di antara bagian penting sidang muncul ketika saksi Sudiyono menceritakan pertemuannya bersama sejumlah kepala desa dengan Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati.
Dalam pertemuan itu, Sudewo disebut mengaku belum mengetahui mekanisme pengisian perangkat desa karena baru menjabat.
Sudewo kemudian disebut bertanya mengenai mekanisme yang pernah dilakukan sebelumnya.
Ketika dijelaskan bahwa pada periode sebelumnya pengisian perangkat desa dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang, Sudewo disebut kembali bertanya mengenai nominalnya.
“Piro?” demikian pertanyaan Sudewo yang ditirukan saksi dalam persidangan.
Dari pembicaraan itu, saksi menyebut muncul kisaran biaya Rp85 juta hingga Rp130 juta, tergantung metode seleksi yang digunakan.
Angka Rp85 juta disebut untuk metode lembar jawab komputer (LJK), sedangkan Rp130 juta untuk metode Computer Assisted Test (CAT).
Mendengar nominal tersebut, Sudewo disebut terlihat marah.
JPU KPK, Greafik Loserte mengatakan bahwa bagian yang menjadi perhatian penuntut umum bukan hanya besaran uangnya, melainkan respons Sudewo ketika pembicaraan mengenai pembayaran tersebut muncul.
“Setidak-tidaknya penuntut umum berpendapat bahwa dari keterangan itu kita bisa meyakini dari awal bahwa rencana pengisian perangkat desa dengan menggunakan uang itu sudah diketahui, disetujui, dikehendaki, dan diinginkan oleh terdakwa,” kata Greafik kepada Tribunjateng.com di sela persidangan.
Greafik kemudian menjelaskan alasan JPU mengambil kesimpulan tersebut.
Menurut dia, jika Sudewo benar-benar tidak menghendaki praktik pembayaran dalam pengisian perangkat desa, semestinya ada larangan atau instruksi yang jelas untuk menghentikannya.
“Kalau terdakwa tidak menginginkan itu atau tidak menghendaki hal tersebut, pasti akan mengatakan, ‘Jangan ada urusan bayar-membayar terkait perangkat desa’,” imbuh Greafik.
Menurut dia, posisi Sudewo sebagai kepala daerah menjadi salah satu alasan JPU melihat persoalan tersebut secara lebih serius.
Sebab, alih-alih langsung melarang, Sudewo dalam keterangan saksi justru disebut bertanya lebih jauh mengenai mekanisme dan besaran uang.
JPU juga mengaitkan pembicaraan tersebut dengan penggunaan metode CAT.
Menurut Greafik, terdapat keterangan mengenai adanya kebijakan dan modifikasi tertentu dalam proses seleksi yang membutuhkan biaya.
Karena itu, JPU masih mendalami hubungan antara mekanisme seleksi, nominal uang, serta pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, Greafik menegaskan JPU belum menyimpulkan bahwa Sudewo secara langsung memerintahkan para kepala desa mengumpulkan uang.
Penuntut umum masih hendak menelusuri siapa yang kali pertama menginisiasi rangkaian pertemuan tersebut.
“Nanti kita tanyakan lagi, apakah inisiasi itu berangkat dari pribadi dia sebagai kepala desa ataukah ada perintah dari pihak lain? Apakah ada di bawah perintah dari terdakwa?” kata Greafik.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian JPU adalah keberadaan grup WhatsApp.
JPU juga menelusuri fakta bahwa grup tersebut kemudian dihapus setelah operasi tangkap tangan (OTT).
“Iya, setelah ada OTT,” kata Greafik ketika dikonfirmasi mengenai penghapusan grup WhatsApp tersebut.
Bagi JPU, rangkaian fakta itu masih perlu diuji lebih jauh.
Greafik mengatakan pihaknya akan mendalami keterkaitan antara pertemuan para kepala desa, pembicaraan mengenai uang, grup WhatsApp, serta posisi Sudewo dalam rangkaian tersebut.
Di sisi lain, keterangan para saksi juga memberikan ruang bagi pembelaan Sudewo.
Ketika penasihat hukum menanyakan apakah pernah ada arahan atau perintah Sudewo mengenai penarikan tarif pengisian perangkat desa, para saksi menjawab tidak.
“Tidak ada,” jawab para saksi secara bersamaan.
Saksi Sudiyono juga mengatakan tidak pernah ada arahan dari Sudewo mengenai angka uang yang harus dikumpulkan.
Para kepala desa disebut menentukan sendiri nominal tersebut dalam sebuah pertemuan.
Seusai sidang, Sudewo menggunakan keterangan tersebut untuk membantah penilaian JPU.
Dia mengatakan tidak ada satu pun saksi yang pernah mendengar dirinya berbicara mengenai uang, nominal, tarif, maupun memberikan instruksi pengumpulan uang.
“Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang.
Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” ujar Sudewo.
Sudewo juga menyebut pengumpulan uang di sejumlah wilayah merupakan inisiatif kepala desa sendiri.
Bahkan, menurut dia, delapan kepala desa sebelumnya telah sepakat menghentikan pengumpulan uang karena ada kekhawatiran penggunaan uang akan membuat bupati tidak berkenan.
Untuk pengumpulan uang yang masih berlangsung di Kecamatan Jaken, Sudewo menyebut hal tersebut merupakan inisiatif Sumarjiono dan tidak berkaitan dengannya.
Sudewo juga memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi uang yang dibahas dalam persidangan.
Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional desa, mulai pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi, jasa perguruan tinggi hingga seremonial pelantikan.
“Jadi uang itu tidak untuk saya, tidak untuk camat, tidak untuk siapa-siapa, ya untuk operasionalnya desa juga,” kata Sudewo.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. (rez)