TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rekan terdakwa kasus narkotika 58 kilogram, Alung Ramadhan bernama Deka disebut telah diamankan pihak kepolisian.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Alung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/8/2026).
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung keberadaan Deka ketika mengajukan pertanyaan kepada Alung.
"Jangan bohong kamu, Lung. Teman kamu Deka sudah ditangkap," ujar jaksa dalam persidangan.
Kabar penangkapan Deka tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Alung, Dewi Fatma seusai persidangan.
"Iya benar, katanya seperti itu (ditangkap di Pekanbaru)," ujar Dewi.
Nama Deka sendiri beberapa kali disebut dalam persidangan ketika Alung memberikan keterangan sebagai saksi.
Alung mengaku telah mengenal Deka sejak lama.
"Kenal Deka, sudah lama," kata Alung.
Dalam keterangannya, Alung juga mengungkap sejumlah interaksinya bersama Deka terkait perkara narkotika tersebut.
Alung dan Deka diketahui sempat berada dalam satu mobil ketika mengantarkan sebuah koper yang diduga berisi sabu ke sebuah hotel di Palembang.
Baca juga: Alung Mengaku Tak Pernah Pakai Sabu, Tapi Bawa 58 Kg Sabu
Baca juga: Darurat Mental Remaja, Gubernur Jambi Minta Pengawasan Anak Diperketat
Dalam persidangan, jaksa kemudian menanyakan kepada Alung mengenai orang yang mereka temui saat berada di hotel tersebut.
"Ketemu siapa?" tanya jaksa.
"Dak tahu, Deka yang komunikasi," jawab Alung.
Menurut keterangan Alung, dirinya tidak mengetahui secara langsung dengan siapa Deka berkomunikasi saat itu.
Ia menyebut koper tersebut kemudian ditinggalkan di sebuah hotel di Palembang.
Setelah itu, Alung melanjutkan perjalanan hingga akhirnya ditangkap oleh polisi di wilayah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian jaksa melanjutkan pertanyaan, mengapa hanya dirinya ditangkap polisi saat itu.
"Tapi kenapa kamu sendiri yang ditangkap?," ujar jaksa.
Alung menejelaskan bahwa setelah mengantarkan barang haram tersebut, mereka pulang ke Jambi.
Awalnya mobil rental tersebut dibawa Deka lantaran waktu untuk sewa masih ada.
Namun, Deka menghubungi Alung dan meminta agar mengantarkan mobil tersebut dengan alasan ada miskomunikasi dengan pihak rental.
"Deka telpon, bilang balik kan lah mobil ni, aku ribut dengan orang rental," kata Alung mengulang perkataab Deka.
Kemudian, Alung yang berencana mengembalikan mobil tersebut.
Namun, belum sempat menegmbalikan mobil. Alung lebih dulu diamankan pihak kepolisian. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
*** DISCLAIMER
Jika anda atau seseorang yang anda kenal sedang melakukan tindak pidana segera hubungi pihak berwajib.
Baca juga: Update Karhutla Betara Tanjabbar, Tim Lanjutkan Pemadaman Jumat Pagi
Baca juga: Jambi Top 7, Heboh Pengakuan Pelecehan Pendaki Perempuan Gunung Masurai
Baca juga: Daftar 5 Guru Besar UIN STS Jambi yang Dikukuhkan Hari Ini serta Bidangnya