Evaluasi Insiden KMP Putri Yasmin: DPR Desak Regulated Agent, Zero Tolerance bagi Operator Kapal
Wahyu Widiyantoro August 21, 2026 09:22 AM

TRIBUNLOMBOK.COM – Rentetan insiden kebakaran dan kecelakaan kapal, termasuk yang menimpa KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, mendorong Komisi V DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional. 

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (19/8/2026), sejumlah usulan kebijakan konkret disuarakan untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan insiden serupa terus berulang.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti celah pengawasan kargo yang dinilai masih memungkinkan barang berbahaya lolos hingga masuk ke dalam kapal, sebagaimana terjadi pada kasus KMP Putri Yasmin. 

Ia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan skema Regulated Agent atau Agen Terinspeksi sebagai lapisan pemeriksaan tambahan sebelum barang diberangkatkan melalui jalur laut.

“Regulated Agent ini menjadi catatan penting dari kami, Pak Menteri, yaitu mewajibkan Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan Regulated Agent terkait barang yang akan dikirim melalui kapal,” kata Lasarus.

Baca juga: 8 Hari Operasi SAR KMP Putri Yasmin: 212 Selamat, 1 Meninggal, 4 Korban Dinyatakan Hilang

Melalui skema tersebut, setiap kargo logistik, terutama yang berasal dari pengirim tidak dikenal maupun konsolidator kargo, diharapkan menjalani pemeriksaan fisik menggunakan X-Ray sebelum memasuki kawasan pelabuhan. 

Mekanisme ini dinilai mampu menutup kelemahan sistem sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan penyaringan kendaraan di area buffer zone semata.

“Kita potong celahnya di situ, supaya tidak ada lagi barang berbahaya yang tidak ketahuan masuk ke dalam kapal. Jangan sampai demi satu barang berbahaya milik satu orang, keselamatan satu kapal yang diisi ratusan manusia dipertaruhkan hanya supaya barangnya terkirim,” ujar Lasarus dikutip dari laman resmi DPR RI.

Ia mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan keberatan dari pelaku usaha logistik karena dapat memperlambat proses pengiriman barang. 

Namun, menurutnya, pertimbangan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan penumpang dan awak kapal.

“Ini pasti ada pengaruhnya ke angkutan logistik dan pasti ada yang keberatan. Tetapi jika menyangkut nyawa, kita sepakat dengan Pak Menteri bahwa satu nyawa manusia itu terlalu mahal harganya,” pungkas Lasarus.

Sertifikat Keselamatan Lengkap Tapi Tetap Celaka

Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi, yang menilai empat insiden kecelakaan kapal beruntun yakni KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, KMP Mutiara Sentosa II di Sumenep, KMP Prince Soya di Samarinda, dan KMP Nurul Salsa di Kepulauan Selayar sebagai kegagalan sistemik pengawasan pelayaran nasional.

“Sistem kita gagal. Baik dari regulatornya, baik dari operatornya, awak kapalnya, inspekturnya, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, semuanya harus kita evaluasi,” ujar Erna.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyoroti keempat kapal yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata sama-sama mengantongi sertifikat manajemen keselamatan yang lengkap.

“Punya sertifikat keselamatan, tapi kecelakaan. Terus yang dikasih sertifikat ini apa? Buatnya apa gunanya sertifikat ini?” tegas Erna.

Pemeriksaan Kapal Berhenti di Atas Kertas

Erna menduga akar persoalan justru terletak pada praktik pemeriksaan kapal yang selama ini hanya berhenti pada aspek administratif tanpa verifikasi kondisi teknis di lapangan.

“Hanya memenuhi administratif. Tapi faktual kapalnya, bagaimana kondisi teknis, peralatan-peralatan pendukung penyelamatan di dalam kapal, tak pernah dicek,” katanya.

Ia mencontohkan bahwa dari empat kapal yang mengalami kecelakaan, tiga di antaranya diketahui memiliki alat pemadam api yang tidak berfungsi optimal saat insiden terjadi.

“Pernah nggak itu dicek alatnya bekerja atau tidak? Kan tidak,” tegasnya.

Erna menyoroti praktik pola pengisian kolom checklist tanpa verifikasi lapangan ini telah berlangsung bertahun-tahun sebelum kapal-kapal tersebut diberi izin berlayar. 

Ia juga menyoroti ketiadaan aturan tegas soal kewajiban kapal membawa sekoci atau life raft sesuai kapasitas penumpang, bukan sekadar life jacket, khususnya bagi kapal berbobot besar seperti yang terlibat dalam rentetan kecelakaan.

Usulan Kebijakan

Berdasarkan temuan tersebut, Erna mendesak Kemenhub menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran.

“Zero Tolerance terhadap kapal yang tidak memenuhi peralatan-peralatan keselamatan layaran,” ucapnya.

Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh syahbandar di Indonesia, bukan hanya di wilayah lokasi kecelakaan, mencakup aspek kompetensi dan integritas.

“Jangan nunggu kecelakaan baru kemudian dievaluasi,” tegasnya.

Erna juga mengusulkan pembentukan tim ad hoc apabila diperlukan, serta mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan melalui mekanisme port state control, mengingat pemeriksaan di pelabuhan selama ini dinilai masih kalah ketat dibandingkan pemeriksaan di bandara.

Erna meminta agar operator kapal dengan rekam jejak buruk atau riwayat kecelakaan dikenai sanksi tegas, termasuk opsi penghentian sementara operasional kapal sebelum diizinkan kembali berlayar.

“Boro-boro mau dikasih sertifikat keselamatan. Kalau perlu grounded dulu aja dulu. Nggak boleh dia beroperasi. Tegas harus sanksinya,” pungkas Erna.

Api Berawal dari Truk di Buritan

Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa awal api berasal dari salah satu truk boks yang berada di area buritan kapal.

“Temuan-temuan asap pertama ditemukan di boks truk yang berada di buritan oleh Kelasi Jaga,” kata Soerjanto Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Begitu asap terdeteksi, kru KMP Putri Yasmin sempat melakukan upaya pemadaman awal menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan sistem sprinkler. 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil maksimal karena api yang berasal dari muatan truk tergolong sulit dikendalikan.

Soerjanto memaparkan bahwa truk yang menjadi sumber kebakaran membawa total 105 item muatan dengan jenis sangat beragam.

“Manifes nyatakan terdapat dari muatan truk didapat dari manifes truk tersebut terdapat 105 item. Jenis item beragam di antaranya sepeda motor, handphone, senapan angin, dokumen, pakaian, konsentrat, dan lain-lain,” jelas Soerjanto.

Ia menambahkan bahwa sejumlah paket dalam manifes bahkan hanya tercatat dengan keterangan angka nol berulang, tanpa keterangan isi yang jelas, sehingga menyulitkan proses identifikasi tingkat bahaya muatan.

“Artinya tidak diketahui isinya,” imbuhnya.

Insiden kebakaran KMP Putri Yasmin terjadi di perairan Selat Lombok, Rabu (12/8/2026) dini hari.

Dari total operasi SAR selama delapan hari, tercatat 212 penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, satu orang ditemukan meninggal dunia, dan empat orang lainnya resmi dinyatakan hilang hingga operasi ditutup.

Selama pencarian, tim SAR gabungan telah menyisir wilayah perairan yang meluas hingga ke Bali dan selatan Jawa, namun empat korban yang dinyatakan hilang tetap belum ditemukan hingga operasi berakhir.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.