TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Pergerakan harga emas batangan bersertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan pembaruan resmi di laman Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga pembelian maupun buyback tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.
Untuk pecahan standar 1 gram, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.725.000. Sementara itu, harga buyback (pembelian kembali oleh Logam Mulia) berada di posisi Rp2.585.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Antam Meroket pada Kamis 20 Agustus 2026: Naik Rp80.000, Tembus Rp2,725 Juta per Gram
Rincian Harga Dasar dan Pajak Emas Antam
Berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam hari ini:
0.5 gram Rp 1.412.500
1 gram Rp 2.725.000
2 grm Rp 5.390.000
3 gram Rp 8.060.000
5 gram Rp 13.400.000
10 gram Rp 26.745.000
25 gram Rp 66.737.000
50 gram Rp 133.395.000
100 gram Rp 266.712.000
250 gram Rp 666.515.000
500 gram Rp 1.332.820,000
1000 gram Rp 2.665.600,000
Ketentuan Penting Transaksi Buyback
Bagi Anda yang berencana melakukan penjualan kembali (buyback) emas Antam, perhatikan ketentuan terbaru yang berlaku:
Pajak Buyback (PPh 22): Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemilik NPWP) yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Validasi Identitas (NIK & NPWP): Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pastikan data identitas Anda sudah valid dan sesuai sebelum melakukan transaksi di butik logam mulia.