TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM mengulirkan Pendataan Usaha Kecil dan Mikro (P-UKM) Tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memperkuat pembangunan Basis Data Tunggal UKM agar program pembinaan dan intervensi kebijakan Pemkot tepat sasaran.
Pada gelaran P-UKM tahun ini, Pemkot membidik pengumpulan sekitar 18.000 data UKM baru yang tersebar di 14 kemantren dan 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menandaskan, pendataan tidak sekadar menghitung kuantitas pelaku usaha, namun juga memetakan profil usaha secara terperinci.
"Pendataan diarahkan untuk menghasilkan gambaran utuh mengenai pelaku dan unit usaha menurut wilayah, lapangan usaha, serta skala usaha. Informasi ini jadi dasar analisis untuk menyusun strategi pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kendala di lapangan," ujarnya, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).
Untuk mencapai target 18.000 data baru, Pemkot pun menerjunkan sebanyak 45 enumerator yang disebar berdasarkan pemetaan wilayah.
Kemantren Umbulharjo menjadi wilayah dengan target data terbesar yaitu 5.600 data, disusul Kemantren Tegalrejo sebanyak 3.200 data, dan Wirobrajan 2.400 data.
Baca juga: Prevalensi Hipertensi Warga DIY 31 Persen, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Cek Tekanan Darah
Adapun sasaran utama pendataan difokuskan pada pelaku UKM sektor non-pertanian yang memiliki tempat usaha menetap, baik bangunan khusus maupun bangunan campuran.
Kriteria prioritas mencakup pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau ber-NIK Kota Yogyakarta, termasuk warga yang menjalankan usaha di luar wilayah administrasi kota.
"Sementara, untuk teknis pengumpulan data di lapangan, kami menggunakan metode Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI) melalui Aplikasi Survey UKM," ungkap Tri Karyadi.
Adapun para enumerator yang diterjunkan langsung ke lapangan bertugas mendatangi lokasi usaha secara langsung untuk mendampingi pengisian kuesioner.
Informasi yang digali meliputi jumlah tenaga kerja, pasokan dan pasar, struktur keuangan, kebutuhan permodalan, penggunaan teknologi internet, hingga kendala operasional usaha.
Guna menjamin validitas, setiap data yang masuk akan melewati tahap verifikasi berjenjang oleh tim verifikator dan Kelompok Kerja (Pokja) P-UKM.
Proses tersebut turut melibatkan BPS Kota Yogyakarta sebagai pembina teknis dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian selaku Wali Data.
"Hasil pendataan ini nantinya dipublikasikan secara transparan melalui aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS), serta kanal resmi Pemkot Yogyakarta," tandas Tri Karyadi.
"Kami mengimbau para pelaku usaha menerima kunjungan petugas dan memberikan data jujur, agar program fasilitasi permodalan, pelatihan, maupun digitalisasi benar-benar menjawab kebutuhan warga," pungkasnya. (aka)