Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Lampung Tengah, Ardito Wijaya, membantah keterlibatan dirinya dalam aliran uang maupun penerimaan gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Sebut Tuntutan JPU Lemah, Pengacara Ardito Wijaya Optimistis Hakim Putus Adil
Bantahan tersebut disampaikan Ardito saat membacakan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/8/2026).
Dalam pledoinya, Bupati Lampung Tengah nonaktif itu meminta majelis hakim menilai seluruh dakwaan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menekankan pentingnya pembuktian berupa perintah nyata, komunikasi yang sah, serta aliran uang konkret yang mengarah kepada dirinya.
"Sepanjang yang saya ingat, selama saya menjabat saya tidak pernah memerintahkan seseorang untuk mengambil uang dari pihak lain untuk diserahkan kepada saya maupun kepada keluarga saya," ujar Ardito Wijaya di ruang sidang.
Ardito juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima atau menginstruksikan penyerahan uang melalui sejumlah orang yang disebut dalam perkara tersebut, di antaranya M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, hingga adiknya, Rano Hari Prasetyo.
Ia turut menyoroti keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Ardito, saksi-saksi seperti Yulanda Rizki, Sandi Armoko, H Ruslianto, Agusta, hingga Muhammad Ersat tidak pernah menyatakan pernah bertemu langsung dengannya untuk membahas proyek maupun menyerahkan uang titipan.
Atas dasar itu, Ardito menilai hubungan kedinasan maupun kedekatan sosial dengan staf dan anggota keluarga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya perintah tindak pidana.
Menurut dia, hubungan kepercayaan dengan orang-orang terdekat tidak otomatis membuktikan bahwa dirinya mengetahui, menyetujui, atau menginstruksikan setiap tindakan yang dilakukan secara personal oleh mereka.
Dalam pembelaannya, Ardito juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta masyarakat yang terus mengawal proses hukum perkara tersebut.
Ia kemudian mengingatkan bahwa masa jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah berlangsung relatif singkat, yakni sejak dilantik pada 21 Februari 2025 hingga dinonaktifkan pada 8 Desember 2025.
Setelah agenda pembacaan pledoi selesai, perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes Lampung Tengah memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Ardito Wijaya pada 27 Agustus 2026.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)