Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, DPR RI Tolak Skema Subsidi 60 Persen
Wawan Akuba August 21, 2026 11:58 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi VIII DPR RI menolak usulan skema pembiayaan haji 2027 yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Penolakan tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang diusulkan pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai skema tersebut tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berpotensi membebani keuangan haji.

"Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin," kata Marwan saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Antrean di SPBU Kawasan Bundaran Saronde Kota Gorontalo Mengular 100 Meter

Menurut Marwan, penggunaan nilai manfaat dalam porsi 60 persen juga perlu dipertimbangkan dari sisi kemampuan keuangan haji.

Ia menyebut dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berada di angka sekitar Rp13 triliun.

"Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60 persen untuk nilai manfaat, 40 persen bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji. Karena tidak dapat memenuhi itu," ujarnya.

Komisi VIII Minta Pemerintah Perkuat Negosiasi dengan Arab Saudi
Marwan juga meminta Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf memperkuat posisi Indonesia dalam pembahasan biaya penyelenggaraan haji dengan pemerintah Arab Saudi.

Menurut dia, Indonesia tidak seharusnya menerima begitu saja seluruh ketentuan maupun harga yang ditetapkan pihak Arab Saudi.

Marwan menilai, secara kelembagaan posisi Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah setara.

Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan renegosiasi terhadap berbagai komponen biaya yang dibebankan dalam penyelenggaraan haji.

"Jadi kita tidak boleh menerima saja apa kata pihak Saudi. Kita harus tanya, dasarnya apa? Ya posisinya itu harus mentereng juga, menteri ini sudah menteri kok. Nah, kira-kira begitu," katanya.

Ia juga meminta Kemenhaj memperoleh rincian setiap komponen biaya yang mengalami kenaikan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui dasar penetapan harga untuk pemondokan, konsumsi, transportasi maupun kebutuhan jemaah lainnya.

"Perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan," ujar Marwan.

Seluruh Komponen Biaya Haji 2027 Akan Dibahas
Komisi VIII DPR RI selanjutnya akan membedah satu per satu komponen biaya yang diajukan pemerintah dalam pembahasan BPIH 2027.

Marwan menyebut pembahasan tersebut akan mencakup biaya pemondokan, konsumsi, transportasi hingga komponen penyelenggaraan lainnya.

Ia menilai setiap kenaikan harus memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Termasuk jika kenaikan tersebut berkaitan dengan perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Arab Saudi.

Marwan mencontohkan, apabila kenaikan biaya hanya disebabkan perubahan nilai tukar sekitar 6 persen, maka peningkatan dari biaya sekitar Rp87 juta tidak semestinya langsung mencapai Rp107 juta.

"Komisi VIII akan membahas satu per satu. Umpamanya tawaran kita, kenapa naik dari 87 juta menjadi 107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari 15 ribu ke 17 ribu sekian. Oke, kenaikannya 6 persen, kita kalikan saja 6 persen," katanya.

"Atau skemanya kita bahas satu per satu. Untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, ya semua komponen pembiayaan kita bahas satu per satu," sambungnya.

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,34 Juta
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dari total tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan sebesar Rp42.936.068,81, atau sekitar 40 persen.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan porsi nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21, atau sekitar 60 persen.

"Bipih usulan kami Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen, sementara nilai manfaat Rp64.404.103,21 atau sekitar 60 persen," kata Irfan dalam rapat tersebut.

Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dalam penghitungan usulan BPIH 2027.

Irfan mengatakan kondisi geopolitik global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dinamika tersebut disebut berdampak terhadap harga minyak dunia, termasuk avtur yang digunakan untuk penerbangan jemaah haji.

Gangguan terhadap jalur distribusi minyak, termasuk di kawasan Selat Hormuz, menurut pemerintah dapat memengaruhi ketersediaan minyak mentah dan produk olahan yang kemudian berdampak terhadap harga bahan bakar pesawat.

Selain itu, ketidakpastian ekonomi global juga dapat mendorong penguatan dolar AS dan memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

"Kenaikan harga bahan bakar minyak disertai pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya penyediaan secara signifikan dalam rupiah," kata Irfan.

Dengan adanya penolakan dari Komisi VIII, usulan BPIH 2027 tersebut masih harus melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI sebelum ditetapkan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.