Praperadilan Tidak dapat Diterima, Dokter Tifa Siap Bongkar Polemik Ijazah Jokowi di Sidang Pokok  
Amalia Husnul A August 21, 2026 01:08 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO -  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dalam persidangan yang digelar Jumat (21/8/2026) pagi, hakim menyatakan hak Dokter Tifa untuk mengajukan praperadilan telah gugur demi hukum.

Langkah ini diambil lantaran berkas perkara pokok atas nama Dokter Tifa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum putusan praperadilan dibacakan.

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegas Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kubu Dokter Tifa Bantah Ulur Sidang, Singgung Ijazah Jokowi yang Belum Ditunjukkan Sampai Sekarang

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan secara otomatis mengubah kedudukan hukum Dokter Tifa.

Hakim menyebutkan saat berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka.

Perubahan status ini menjadi kunci gugurnya permohonan Dokter Tifa, karena seorang terdakwa dianggap tidak lagi memiliki kapasitas untuk menggugat proses penyidikan melalui jalur praperadilan.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur,” lanjut Hakim.

Diketahui, berkas perkara dr. Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sedangkan pendaftaran praperadilan baru dilakukan pada 3 Agustus 2026.

Karena permohonan dinyatakan gugur di tahap formil, Hakim menegaskan tidak perlu lagi membedah materi gugatan Dokter Tifa, termasuk keberatan soal prosedur pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela.

Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan perkara saat adanya proses praperadilan.

Berdasarkan aturan tersebut, Hakim menyatakan bahwa dirinya tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan praperadilan Pemohon.

Meski praperadilannya kandas, Hakim Sulistyo memberikan catatan pihak Dokter Tifa masih bisa mengajukan pembelaan terkait keberatan hukumnya di persidangan pokok perkara.

Menurut Hakim, dalil-dalil yang sebelumnya diuraikan dalam sidang praperadilan, seharusnya demi kepastian hukum, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan putusan ini, Dokter Tifa harus melanjutkan proses hukumnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Siap Bongkar Polemik di Sidang Pokok

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku siap menghadapi persidangan pokok perkara usai permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dokter Tifa menilai, beralihnya proses hukum ke sidang pokok perkara merupakan sebuah kesempatan besar untuk menguak tabir polemik yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan tujuannya berproses hukum bukan semata-mata demi kebebasan pribadi, melainkan demi transparansi informasi bagi masyarakat.

"Dan ketika kemudian sidang pokok perkara ini bisa kami jalankan, ini adalah sebuah kesempatan bagi kita," ujar Dokter Tifa saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Bagi Dokter Tifa, inti dari seluruh rentetan proses hukum yang ia jalani bermuara pada satu isu besar, yakni terkait presiden ketujuh Republik Indonesia.

Ia ingin agar persidangan nanti menjadi panggung untuk memberikan pembuktian mengenai apa yang ia sebut sebagai polemik ijazah.

"Inti dari perkara hukum yang menimpa saya ini adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia itu bisa mendapatkan sebuah kejelasan yang sejelas-jelasnya ya, mengenai apa yang selama ini menjadi polemik, yaitu dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo," tuturnya.

Menghadapi persidangan pokok perkara mendatang, Dokter Tifa mengaku tidak datang dengan tangan kosong. Ia menyebut telah menyiapkan amunisi berupa ratusan dokumen hasil penelitiannya selama ini.

Penelitian tersebut diakui telah dilakukan secara mendalam guna menghadapi pembuktian di depan majelis hakim nanti.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen, malah ditambah ya ada beberapa tambahan dokumen lagi, 712 dokumen tepatnya. Dan yang sudah diperiksa itu ada 148 saksi," ungkap Dokter Tifa.

Ia menyatakan akan dengan senang hati menyampaikan seluruh temuan tersebut di hadapan persidangan jika memang sidang pokok perkara harus dijalankan.

Menanggapi putusan hakim yang menyatakan praperadilannya gugur demi hukum, Dokter Tifa tetap menunjukkan sikap tenang dan optimis.

Ia menganalogikan proses hukum ini sebagai bagian dari perjalanan untuk menegakkan kebenaran yang sudah ia nantikan sejak lama.

Jika sebelumnya pada saat putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ia mengucapkan alhamdulillah, kini ia menyambut sidang pokok perkara dengan kesiapan penuh.

"Tetapi jika putusan sela saya pada saat itu tidak diterima dan kemudian sidang maju pada pokok perkara, saya mengucapkan bismillahirrahmanirrahim," pungkasnya.

Baca juga: Dokter Tifa Sebut Kejaksaan Keras Kepala soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.