TRIBUNWOW.COM - Roy Suryo membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan berulang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan upaya mengulur proses hukum.
Roy menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam podcast bersama Refly Harun dan dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Menurut Roy, ketentuan KUHAP baru berbeda dengan aturan sebelumnya. Karena itu, pengajuan praperadilan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perspektif KUHAP lama.
"Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru, memang di situ ada perbedaan," kata Roy.
Ia menjelaskan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali tidak otomatis melanggar hukum.
Roy menyebut batasannya berada pada prinsip nebis in idem, yakni permohonan dengan objek dan substansi yang sama tidak boleh diajukan kembali.
"Yang tidak boleh itu nebis in idem atau pengulangan yang sama persis—misalnya pasal, petitum, dan positanya sama persis. Tapi kalau sudut pandang atau objeknya berbeda, itu boleh," ujarnya.
Dalam perkara yang dihadapinya, Roy tercatat empat kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan pertama didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan pencegahan ke luar negeri.
Selanjutnya, Roy mengajukan praperadilan kedua dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dan kemudian ditolak oleh hakim.
Praperadilan ketiga terdaftar pada 15 Juli 2026 dengan Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Roy mengajukan permohonan ganti rugi berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dipersoalkan.
Kemudian, praperadilan keempat didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan Nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pencekalan Roy ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.
Roy menilai praperadilan merupakan instrumen untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ia turut menyoroti posisi advokat dalam KUHAP baru yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi kuasa hukum untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Roy juga menanggapi wacana penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) untuk mengatur pengajuan praperadilan.
Menurut Roy, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
"Aturan undang-undang itu di atas Perma/Sema. Perma atau Sema hanya berlaku jika ada kekosongan hukum, padahal ini tidak ada kekosongan hukum," katanya.
Ia menyebut pihak yang keberatan dengan ketentuan dalam KUHAP dapat menempuh jalur pengujian melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kecuali kalau mereka mau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, silakan," ucap Roy.
THMP Minta MA Terbitkan Perma
Di sisi lain, Tim Hukum Merah Putih (THMP) meminta Mahkamah Agung menerbitkan Perma untuk mengatur lebih tegas mengenai kedudukan dan batasan objek praperadilan.
Permintaan itu disampaikan setelah Roy mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua THMP C. Suhadi menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perkara Roy Suryo. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi preseden dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.
Suhadi berpandangan terdapat persoalan dalam penerapan ketentuan praperadilan setelah berlakunya KUHAP baru.
"Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, karena telah terjadi kekosongan hukum dalam menyikapi masalah-masalah praperadilan yang ada di Pengadilan Negeri, maka sudah sepantasnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA terkait masalah kedudukan dari status praperadilan," kata Suhadi kepada Tribunnews.com Redaksi Solo, Selasa (4/8/2026).
Menurut Suhadi, Perma diperlukan agar terdapat keseragaman penerapan hukum di seluruh pengadilan.
"Supaya nanti ini ada keseragaman yang akan dijadikan pegangan oleh semua pengadilan di Indonesia. Kalau tidak, ini akan berbahaya ke depannya berkaitan adanya ketidakpastian hukum," ujarnya.
THMP menyoroti ketentuan praperadilan dalam Pasal 158 hingga Pasal 164 KUHAP baru.
Mereka menilai cakupan objek praperadilan dapat menimbulkan persoalan apabila setiap tindakan atau upaya paksa yang berbeda diajukan sebagai permohonan terpisah.
Menurut THMP, kondisi tersebut berpotensi membuat satu perkara pidana menghadapi sejumlah persidangan praperadilan.
THMP juga menilai pengajuan praperadilan secara berulang dapat menghambat pemeriksaan perkara pokok.
Mereka merujuk ketentuan KUHAP baru yang mengatur hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.
Karena itu, THMP meminta MA memberikan pedoman yang jelas mengenai batasan pengajuan praperadilan.
THMP juga menyoroti praperadilan keempat Roy yang berkaitan dengan pencekalan ke luar negeri.
Menurut mereka, status tersangka Roy tetap melekat setelah permohonan yang menguji penetapan tersangka sebelumnya ditolak pengadilan.
Atas dasar itu, THMP berpandangan keberatan terhadap tindakan pencekalan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
THMP menilai pengajuan praperadilan berulang berpotensi memperpanjang proses penyelesaian perkara.
"Sehingga dengan begitu praperadilan yang diajukan Roy adalah sebagai bentuk mengulur-ulur waktu," tulis Suhadi dalam suratnya.
THMP berharap MA segera memberikan pedoman yang berlaku secara nasional.
Pedoman tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran sekaligus menjaga kepastian hukum dalam penerapan KUHAP baru. (*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati