Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa Optimistis Menang di Akhir Sidang Pokok Perkara
Dewi Agustina August 21, 2026 01:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan bukan merupakan sebuah kekalahan.

Pihak kuasa hukum justru merasa optimis akan memenangkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa pada persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur nantinya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi Ditolak, Dokter Tifa Semangat Lanjutkan Proses Hukum

"Praperadilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah, juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan," ujar salah satu anggota tim hukum, Karina Bunga Wastha, Jumat (21/8/2026).

Karina menjelaskan putusan hakim praperadilan kali ini sama sekali belum menyentuh substansi atau materi keberatan yang diajukan oleh pihaknya.

 

 

Menurutnya, hakim hanya menggugurkan permohonan karena alasan waktu pelimpahan berkas perkara pokok oleh jaksa yang lebih dulu masuk sebelum praperadilan diputuskan.

"NO ini hanya saja bahwa permohonan kami tidak diperiksa, itu saja. Dan ini akan berlanjut lagi," tegas Karina.

Senada dengan hal tersebut, Dokter Tifa menilai putusan hakim praperadilan murni karena persoalan teknis pendaftaran di pengadilan.

"Hakim ketika memutuskan bahwa pengajuan Praperadilan kami itu tidak diterima, itu bukan dari sisi itunya, tetapi dari sisi administratifnya. Kami dinyatakan terlambat, itu saja," kata Dokter Tifa.

Sementara itu, Abdullah Alkatiri yang juga merupakan tim hukum Dokter Tifa, memastikan bahwa perjuangan hukum mereka justru akan semakin kuat di persidangan pokok perkara.

Ia menyatakan pihaknya akan habis-habisan melawan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kalau ditolak ini bukan berarti kita nanti itu tidak melawan dakwaan mereka. Kami tetap akan melawan dakwaan mereka dan mudah-mudahan putusannya akan sama seperti diterima meskipun itu di akhir nanti,” ujar Alkatiri.

Ia bahkan memprediksi keberhasilan mereka mematahkan dakwaan jaksa hanya tinggal menunggu waktu hingga proses persidangan pokok perkara selesai.

Dengan status NO tersebut, tim hukum menilai materi gugatan mereka masih sangat relevan untuk diuji dan dibuktikan kebenarannya saat menghadapi jaksa di meja hijau nanti.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.