Warga Zona Merah Akan Kembali Demo, Sasar KPKNL dan BPN Kota Jambi
asto s August 21, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali berencana menggelar aksi massa untuk memperjuangkan hak mereka atas kepemilikan tanah.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Forum Warga Tolak Zona Merah berencana mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi di kawasan Pasar Jambi dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi di kawasan Persijam.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk lanjutan perjuangan warga setelah sebelumnya melakukan sejumlah aksi dan menyampaikan aspirasi ke berbagai pihak, termasuk DPR RI.

"Kita sudah enam kali demo, suara kita juga sudah kita sampaikan ke DPR RI, tapi belum ada hasil. Untuk itu kami akan terus berjuang," ujar Suhatman, Jumat pagi (21/8/2026).

Menurut Suhatman, dipilihnya KPKNL dan BPN Kota Jambi sebagai sasaran aksi kali ini berkaitan dengan temuan baru yang diperoleh pihaknya mengenai pemblokiran sekitar 5.500 sertifikat hak milik (SHM) milik warga Kota Jambi yang terdampak Zona Merah.

Ia mengklaim, berdasarkan penjelasan Kepala KPKNL Jambi, Kiki Nurman Setiawan, saat warga menggelar aksi pada 13 Agustus 2026, pemblokiran sertifikat tersebut bukan atas permintaan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

"Hal itu diungkapkan Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman Setiawan saat kami demo pada tanggal 13 Agustus 2026 kemarin," jelasnya.

Suhatman menilai, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan pemblokiran sertifikat milik warga.

Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya perbedaan penafsiran terhadap surat dari DJKN yang kemudian berujung pada pemblokiran sertifikat tanah masyarakat.

Ia menegaskan, persoalan tersebut akan terus diperjuangkan oleh Forum Warga Tolak Zona Merah karena menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat.

Suhatman menyebut warga merasa dirugikan karena tanah yang telah mereka miliki secara sah dan dibuktikan dengan sertifikat justru terdampak kebijakan pemblokiran.

"Kondisi ini harus terus dilawan karena telah bersifat penzoliman terhadap warga masyarakat. Apalagi masyarakat secara sah dan diakui negara telah memiliki hak atas tanah tersebut," ujarnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah, Direktur Gema Talbia Jambi akan Kembalikan 100 Persen

Baca juga: Turun Lagi, Harga Sawit di Jambi periode 21-27 Agustus 2026 Jadi Rp3.866 per Kg di Pabrik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.