Anak Usia 13 Tahun di Pamekasan Dirudapaksa Ayah Kandungnya, sampai Melahirkan Bayi Tak Bernyawa
Alga W August 21, 2026 05:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi korban dugaan rudapaksa.

Korban berinisial SAJ (13) diduga dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri berinisial S.

Baca juga: Aksinya Dipergoki Ibu Sang Kekasih di Kamar, Pemuda Ditangkap Polisi Akibat Tindakan Asusila

Aksi kekerasan seksual ini diduga terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026.

Kejadian pertama berlangsung pada awal tahun 2026.

Saat kondisi rumah sepi dan gelap, terduga pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu sedang berada di dalam.

Korban kemudian diduga mengalami rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

"Korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut terhadap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Jumat (21/8/2026).

Sekitar satu bulan kemudian, aksi serupa diduga kembali terjadi.

Terduga pelaku kembali masuk ke kamar korban pada malam hari dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban mengalami kejadian mengejutkan pada15 Agustus 2026 sekitar 01.00 WIB.

Saat berada di kamar mandi, tanpa menyadari sebelumnya, korban ternyata melahirkan seorang bayi laki-laki.

"Bayi itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa," terang AKP Yoyok.

Dia menambahkan, peristiwa ini membuat korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya berinisial H.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, diketahui bahwa kehamilan tersebut diduga merupakan akibat dari rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

"Bayi tersebut kemudian dimakamkan pada 16 Agustus 2026, sekitar 21.00 WIB, di pemakaman umum di wilayah Kecamatan Batumarmar, Pamekasan," katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.

Penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Pamekasan.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.