Penggerebekan Sabung Ayam di OKU Timur, Polisi Tangkap Oknum Petani Penyedia Lahan
Refly Permana August 21, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap kasus tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi penyedia lahan tempat berlangsungnya arena perjudian.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona SH MH mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga.

“Berbekal laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati benar adanya aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar IPTU Rendi, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Terbesar di Lahat, Arena Sabung Ayam di Pajar Bulan Dibongkar Polisi yang Dipimpin AKP Suharjo

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pekarangan rumah milik warga di Desa Kota Negara. 

Saat petugas tiba, arena sabung ayam sedang digunakan sehingga polisi langsung mengamankan lokasi dan menangkap tersangka.

Tersangka diketahui bernama Sakir (53), seorang petani warga Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga berperan sebagai penyedia lahan atau tempat berlangsungnya praktik perjudian tersebut.

“Peran tersangka bukan sebagai pemain, melainkan menyediakan lokasi yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Tindakan itu tetap memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam Bangkok, satu kurungan ayam, satu tas ayam warna hitam, satu jam dinding, serta sehelai kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.

Baca juga: Viral di Facebook Sabung Ayam di Tulung Selapan OKI, Langsung Dibongkar Polisi

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres OKU Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/21/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 20 Agustus 2026.

Tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

IPTU Rendi menegaskan Polres OKU Timur akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam perjudian. Peran aktif masyarakat melalui pemberian informasi sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.