Nekat Bobol Rumah Tetangga saat Kosong, Pencuri Emas Rp77 Juta di Sukmajaya Depok Ditangkap
Feryanto Hadi August 21, 2026 10:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

WARTAKOTALIVE.COM, SUKMAJAYA - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Ironisnya, pelaku berinisial RR merupakan tetangga korban sendiri.

 Ia memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal berlibur ke luar kota.

RR akhirnya diringkus jajaran Polres Metro Depok setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, aksi pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Waru III, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa (18/8/2026) dini hari.

Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang berada di Semarang untuk berlibur.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan kosong lalu masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar Hendra, Jumat (21/8/2026).

Korban Pulang, Rumah Sudah Berantakan

Aksi pencurian baru diketahui setelah korban kembali ke rumah.

Korban mendapati sejumlah bagian rumah, termasuk kamar dan lemari pakaian, dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya ternyata telah raib.

Di antara barang yang hilang terdapat belasan keping emas batangan serta sejumlah perhiasan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar rumah korban.

Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku.

Hendra mengatakan, petunjuk tersebut mengarah kepada RR yang ternyata tinggal tidak jauh dari rumah korban.

"Dari hasil interogasi korban serta rekaman CCTV, tim mendapat petunjuk mengenai pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri," katanya.

Tim Opsnal Gabungan yang dipimpin Ipda Agwit kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan RR.

Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Bhakti Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Saat diperiksa penyidik, RR mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan kepada polisi lokasi tempat dirinya menjual sebagian emas hasil curian.

Emas Dijual, Uangnya Dipakai Beli Motor dan iPhone

Dari hasil penyelidikan, sebagian emas hasil curian telah dijual pelaku ke sebuah toko perhiasan di kawasan Margonda Raya.

Total uang yang diperoleh RR dari penjualan emas tersebut mencapai Rp77.282.055.

Polisi menyebut uang hasil penjualan barang curian itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang.

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario dan telepon seluler iPhone tipe terbaru.

Polisi masih mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk belasan keping logam mulia dan barang lainnya yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun

RR kini ditahan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti serta aliran hasil penjualan emas yang telah dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar meningkatkan pengamanan rumah ketika hendak bepergian, termasuk memastikan akses masuk rumah dan sistem pengawasan tetap aman selama ditinggalkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.