Suasana Ruangan Pemeriksaan Husniah Talenrang di Polda Sulsel, Sudah 5 Jam Belum Keluar
Ari Maryadi August 21, 2026 11:21 PM

 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (21/8/2026)

Polda Sulsel berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.

Rumah Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terletak di Tinggimae Kecamatan Somba Opu.

Jarak dari Rujab Bupati Gowa ke Polda Sulsel sekira 17,5 kilometer.

Dengan waktu tempuh sekira 45 menit menggunakan motor atau mobil.

Informasi dihimpun, Husniah sudah lima jam diperiksa dari sekira pukul 17 00 Wita hingga pukul 22 30 Wita.

Hingga saat ini, Ia masih menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Husniah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco.

Khaerul Aco melaporkan kasus dugaan penggelapan dan keterangan palsu di bawah sumpah.

Laporan itu, terkait perkara perceraian keduanya di Pengadilan Negeri Agama.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan orang nomor satu di "Butta Bersejarah" tersebut.

"Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum hari ini datang pukul 17.00 WITA dan sekarang masih berlangsung pemeriksaan," ujarnya kepada Tribun Timur.

Laporan yang menyeret nama Bupati Gowa tersebut sebelumnya telah ditingkatkan penyidik Krimum dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Muhammad Khaerul Aco sebelumnya juga telah diperiksa dalam penyidikan kasus itu di Mapolda Sulsel pada Rabu 12 Agustus 2026.

Khaerul Aco datang bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan laporan tersebut.

"Karena berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, ini 2 hari lalu, bahwa laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Sangung Ragahdo Yosodiningrat kala itu.

Sangun mengatakan peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyelidikan dan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Jadi kami melihatnya dan memandangnya bahwa dengan hal tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil rangkaian penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup," bebernya.

Menurut Sangun, proses penyidikan selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

"Tinggal nanti pada proses penyidikan sekarang dan mereka juga teman-teman penyidik juga telah meyakini bahwa ini layak untuk dinaikkan tingkat penyidikan. Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan," ucapnya.

Sebelumnya, Didik Supranoto juga mengatakan laporan yang diajukan Muhammad Khaerul Aco terhadap mantan istrinya saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

"Yang dilaporkan oleh saudara MKA ini, sudah proses penyidikan. Dia melaporkan mantan istrinya SHT," kata Didik.

Didik mengatakan penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk pelapor dan terlapor.

"Yang terlapor sudah diperiksa. Ya, sudah semuanya sudah," ungkapnya.

Sementara itu, laporan lain yang diajukan Sitti Husniah Talenrang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki proses penyidikan.

"Yang dilaporkan oleh saudara SHT sekarang masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya yang kemarin pelimpahan dari Bareskrim, jadi masih proses penyelidikan," jelas Didik.

Laporan Khaerul Aco bermula pada Jumat malam, 10 Juli 2026, ketika ia mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan Husniah Talenrang bersama dua orang lainnya.

Laporan tersebut mempersoalkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Makassar.

Polda Sulsel kemudian melimpahkan laporan tersebut kepada Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan sebelum status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan.

Diketahui, pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang bukan kali pertama dilakukan Polda Sulsel.

Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi dengan kasus berbeda.

Yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis yang tengah disidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.(*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.