TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang tersebut mengungkap fakta baru terkait aliran uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Mantan ajudan Fadia, Aji Setiawan, membeberkan bahwa dirinya beberapa kali menerima titipan uang dalam amplop dari para kepala dinas sepanjang 2024–2025.
Uang yang disebut sebagai dana THR dan akhir tahun itu berasal dari sejumlah pejabat, di antaranya mantan Kadisperindag Susanto Widodo, Edi Herijanto, serta Abdul Ghazali.
"Ditujukan kepada Beliau (Bupati Pekalongan Fadia Arafiq), Yang Mulia. Saya melapor dan diminta menyimpan. Uang digunakan sesuai arahan untuk tim pemenangan Pilkada, pembagian sembako, hingga parsel Lebaran," ungkap Aji di persidangan.
Fadia Beralih Tak Pakai Uang Pribadi dan Mengaku Nombok
Menanggapi kesaksian mantan ajudannya, Fadia Arafiq tidak membantah keberadaan uang tersebut. Namun, ia menolak tuduhan bahwa dana gratifikasi OPD itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: KPK Amankan Rektor Unsoed, Mahasiswa Pasang Spanduk Kritik dan Serukan "Gulingkan Sodiq"
Fadia berkilah bahwa uang tersebut dialokasikan untuk membeli sekitar 3.700 paket parsel Lebaran bernilai nyaris Rp1 miliar yang dibagikan kepada ASN, petugas pengawalan, tim sukses, hingga warga miskin.
"Saya tidak pernah mengambil untuk kepentingan pribadi. Bahkan kebutuhan parsel sangat besar dan uangnya kurang, saya harus nombok banyak dari kantong pribadi," kata Fadia membela diri.
Dakwaan Korupsi dan Gratifikasi Miliaran Rupiah
JPU KPK mendakwa Fadia Arafiq mengondisikan proyek outsourcing Pemkab Pekalongan kepada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya. Sepanjang 2023–2026, nilai transaksi proyek ini mencapai Rp46 miliar dengan dugaan aliran keuntungan pribadi keluarga sebesar Rp22 miliar.
Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi dari para pejabat Pemkab Pekalongan dengan total mencapai Rp2,89 miliar.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis dan Jumat (27–28/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi pembuktian lanjutan dari JPU KPK. (rez)