TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI — Kecewa lantaran laporan kasus dugaan penipuan tak kunjung menemui titik terang, Indah Fajarwati, warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, menyambangi Mapolresta Pati, Jumat (21/8/2026).
Kedatangannya bertujuan mempertanyakan kejelasan proses hukum atas aduan yang telah dilayangkan sejak September 2024 lalu.
Indah mengaku menjadi korban penipuan bermodus kerja sama bisnis dengan total kerugian pribadi mencapai Rp350 juta yang disetorkan secara bertahap.
"Kalau dari pihak kepolisian, ditangani tapi belum ada ujungnya," kata Indah saat ditemui di depan Gedung Polresta Pati, Jumat (21/8/2026).
Estimasi Kerugian Capai Rp6 Miliar dan Telah Mengadu ke DPR
Tak hanya melapor ke Polresta Pati, Indah mengaku telah mengadukan ketidakpastian hukum ini ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.
Baca juga: Rektor Ditangkap KPK, Unsoed Siapkan Pendampingan Hukum dan Pastikan Kampus Normal
Menurut pendataannya, jumlah korban dugaan penipuan ini diperkirakan mencapai lebih dari tujuh orang dengan estimasi total kerugian sekitar Rp6 miliar.
Namun, banyak korban lain yang merupakan warga desa setempat enggan melapor ke aparat penegak hukum. Indah mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara secara transparan dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.
Menanggapi kedatangan pelapor, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan pihaknya akan mengecek perkembangan perkara tersebut ke tim penyidik.
"Kami konfirmasikan dulu ke pihak yang menangani," ujar Ipda Hafid Amin singkat melalui pesan tertulis. (mzk)