Tidak Dipecat, Bripka E Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun Usai Tersandung Kasus Pencabulan di Wonogiri
Vincentius Jyestha Candraditya August 21, 2026 11:28 PM

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Bripka Eko Julianto yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Jumat (21/8/2026).

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan, Komisi KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama 10 tahun kepada Bripka Eko Julianto.

Putusan tersebut diberikan setelah komisi mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan maupun memberatkan.

Baca juga: Kemenag Wonogiri Ungkap Status Bripka E di Ponpes Santri Manjung : Sudah Bukan Pengasuh Sejak 2023

Salah satu faktor yang meringankan adalah rekam jejak Bripka Eko Julianto yang sebelumnya diketahui memiliki sejumlah prestasi. Selain menjalankan tugas sebagai anggota Polri, ia juga dikenal sebagai pendakwah agama Islam.

Bripka Eko Julianto pernah menerima penghargaan dari Kapolri sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri. Ia juga mendapatkan penghargaan dari Kabaharkam Polri sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi.

Selain itu, penghargaan juga pernah diberikan Kapolda Jawa Tengah terkait kiprahnya sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah. Sejumlah penghargaan lainnya dari Polda Jawa Tengah juga pernah diterimanya.

Namun, Komisi KKEP juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan yang dilakukan dinilai dilakukan secara sadar dan yang bersangkutan mengetahui risiko dari perbuatannya.

Perkara tersebut juga menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Terlebih, Bripka Eko Julianto diketahui merupakan seorang penceramah sekaligus pemilik pondok pesantren.

Baca juga: Ponpes Santri Manjung Wonogiri Kini Sepi, Seluruh Santri Mengundurkan Diri

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan, Komisi KKEP akhirnya menjatuhkan sanksi demosi selama 10 tahun kepada Bripka Eko Julianto.

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan sidang KKEP merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi. Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Parwanto.

Menurutnya, penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polres Wonogiri menegaskan setiap anggota harus menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar semakin meningkatkan profesionalisme, integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Apa itu Demosi?

Sebagai informasi, sanksi demosi adalah sanksi berupa pemindahan tugas keluar kesatuan. Selama menjalani demosi, Bripka Eko tidak boleh menjabat pada struktural.

Artinya selama masa demosi, Bripka Eko otomatis tidak akan mendapat kenaikan pangkat. Biasanya, anggota yang mendapat sanksi demosi akan dipindah keluar wilayah yang jauh dari rumah.

Bedanya dengan mutasi, demosi diberikan kepada anggota yang tersandung masalah. Demosi akan ditentukan oleh Polda Jateng.

Sebelum menjalani demosi, Bripka Eko akan menjalani masa hukuman pidana. Masa demosi dan hukuman pidana tidak beririsan, atau tidak saling menghapuskan.

Sehingga Bripka Eko akan menjalani hukuman pidana, setelah selesai baru akan menjalani masa demosi karena melanggar kode etik profesinya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.